FH UNNES

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 2022

Penulis: Abduh Imanulhaq
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemaparan materi

TRIBUNJATENG.COM -  Pada hari Senin, 13 Juni 2022 kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah dilaksanakan di Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Tema yang diselenggarakan dalam kegiatan kepada masyarakat ini adalah “Peningkatan pemahaman masyarakat desa tentang pos bantuan hukum pada pengadilan tata usaha negara Semarang”.

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelayanan Pos Bantuan Hukum gratis yang tersedia di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Bantuan hukum gratis ini dapat diakses oleh masyarakat yang mempunyai ekonomi menengah ke bawah dan kurang mengerti tentang hukum tentunya akan kesulitan dalam mendapatkan pengacara saat berperkara di pengadilan karena membutuhkan biaya yang besar.

Adanya ketidakmampuan Sebagian masyarakat dalam hal financial untuk menuntut hak nya sesuai dengan prosedur hukum membuat timbulnya arti keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dan salah satunya di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Desa Lerep ini merupakan desa yang akan selalu relevan dalam ruang waktu dan zaman karena dapat terlihat dari antusias masyarakat dengan total peserta yang hadir 20 orang, baik dari pegawai desa Lerep dan juga masyarakat penduduk Lerep.

Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dari dari mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.30 WIB tanpa suatu hambatan dan dilancarkan sesuai dengan susunan acara yang telah dibuat, rangkaian acara ini bisa berjalan dengan baik karena faktor yang paling besar adalah partisipasi dan tertibnya peserta pengabdian kepada masyarakat ini.

Kegiatan dimulai dari doa, sambutan, hingga pada inti acara yaitu pemateri yang berkompeten memberikan pengalaman dan wawasannya terhadap peserta acara, disela pemaparam materi juga diberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab dan kuis dengan memberikan doorprize agar membangun semangat kebahagian kepada masyarakat, tidak hanya itu selama rangkaian acara dilaksanakan, konsumsi untuk masyarakat diberikan agar tubuh dan pikiran menjadi sehat dalam menyerap penyampaian materi atas kegiatan tersebut sebaik mungkin.

Pemateri pada dasarnya ingin menyampaikan terhadap peserta Pengabdian di Desa Lerep bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu perwujudan dari amanat konstitusi 1945 yang mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam hal ini peranan pos bantuan hukum (Posbankum) di Pengadilan Tata Usaha Negara Semrang memiliki tujuan agar masyarakat dapat mengetahui peranan Posbankum tersebut.

Pemaparan materi telah selesai dan acara ditutup, harapan dari kegiatan pengabdian ini adalah supaya warga masyarakat Desa Lerep tidak kebingungan dan tidak kesulitan dalam menghadapi permasalahan hukum, melalui pengabdian ini juga masyarakat akan mengetahui jika ada Posbankum di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang akan mempermudah apabila ada masyarakat yang memiliki ekonomi rendah dan memiliki sengketa dapat memanfaatkan pos bantuan hukum tersebut.

Semoga acara ini tidak putus hanya sampai disini karena langkah kecil pengabdian ini diharapkan bukan sekedar lewat lalu membekas tetapi juga dapat menetap dihati peserta selamanya.(*) 

Berita Terkini