TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal merespon positif adanya aturan penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah jenjang SD, SMP dan SMA.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, kebijakan tersebut sangat positif karena menjadi bagian kompetensi profil pelajar Pancasila.
Ada pembelajaran terkait adat istiadat nusantara yang harus diketahui oleh pelajar.
Tidak hanya adat Kota Tegal, tetapi adat istiadat masyarakat di seluruh Indonesia.
"Positifnya itu menjadi materi pembelajaran adat di masing-masing daerah," kata Fahmi kepada tribunjateng.com, Jumat (14/10/2022).
Tetapi menurut Fahmi, Disdikbud Kota Tegal akan melaporkan terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Tegal.
Karena kebijakan seragam dengan pakaian adat dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Misalkan disetujui, nanti akan dikeluarkan aturan terkait waktu penggunaan pakaian adat.
Sementara ini, penggunaan seragam masih atasan putih dan bawahan merah atau biru dan seragam ciri khas sekolah berupa batik.
"Kalau misal diizikan oleh Wali Kota Tegal, satu hari akan ada penggunaan pakaian adat tegalan atau mungkin ada arahan lain," ungkapnya. (fba)