Berita Kudus

Disdukcapil Kudus Masif Lakukan Perekaman Data Bagi Yang Belum Punya KTP Elektronik

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga mengakses layanan administrasi kependudukan di gerai layanan Kantor Disdukcapil Kudus, Rabu (19/10/2022).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus terus mengejar kekurangan target perekaman data warga yang belum memiliki KTP elektronik.

Selain sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan, hal tersebut juga bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang akan berlangsung 2024.

"Perekaman ini terutama untuk pemilih pemula baik untuk Pemilu 2024 maupun Pilkada kami kejar terus," kata Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Tri Yatmika.

Untuk memenuhi target perekaman data kependudukan bagi pemilih pemula, kata Tulus, pihaknya melakukan perekaman jemput bola ke beberapa sekolah. Terutama SMA.

Sebab, di sana banyak siswa yang sudah masuk usia wajib KTP 17 tahun, atau siswa yang sebentar lagi masuk usia wajib KTP 16 tahun.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan perekaman data kependudukan untuk keperluan KTP elektronik kepada warga yang ada di desa-desa.

Perekaman data di desa ini juga menyasar warga yang sudah masuk usia wajib KTP atau yang menjelang masuk usia wajib KTP. Namun tidak menutup kemungkinan perekaman juga melayani mereka yang sudah lebih dari 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman data KTP.

"Perekamam data KTP di desa-desa setiap hari kami terjunkan empat tim untuk empat desa. Per tim ada dua orang," kata Tulus.

Perekaman data di masing-masing desa tersebut berlangsung pada Senin sampai Kamis sejak pukul 14.00 sampai 19.00.

Perekaman dimulai siang hari agar tidak mengganggu aktivitas warga. Terutama mereka yang masih berstatus pelajar.

"Kenapa kita mulai jam 2 siang karena warga yang notabene masih usia sekolah agar tidak terganggu sekolahnya. Sasaran kami untuk merekam tercapai, kegiatan kita tidak mengganggu kegiatan mereka. Yang direkam tidak hanya yang sudah berusia 17, 16 pun bisa direkam tapi penerimaan KTP ketika dia berusia 17 tahun," kata dia.

Perekaman data KTP untuk penduduk sedianya merupakan pekerjaan abadi yang tidak akan pernah ada selesainya.

Sebab data kependudukan setiap hari mengalami fluktuasi. Hal itu disadari Tulus.

Hanya saja pihaknya memiliki patokan target dalam bekerja.

Target itu berupa Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang diturunkan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri.

Pada saat ini jika mengacu pada DKB semestar 2 tahun 2022 maka jumlah total penduduk Kudus ada 867.637 jiwa. Dari jumlah total tersebut di antaranya jumlah warga yang  wajib KTP ada 644.101 jiwa.

Sementara jumlah warga yang wajib KTP yang belum melakukan perekaman ada 8.854 jiwa, sementara warga wajib KTP yang sudah melalukan perekaman ada 635.247 jiwa.

"Kalau dilihat dari data itu yang belum melakukan perekaman hanya kisaran satu persen dari total jumlah penduduk," kata Tulus.

Jika melihat data tersebut, kata Tulus, pada awal Juli 2022 ada kisaran 2,5 persen warga wajib KTP di Kudus yang belum melakukan perekaman. Saat ini jumlahnya tersisa kisaran satu persen.

"Progresnya bisa dilihat karena ada peningkatan jumlah warga yang melakukan perekaman data kependudukan," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga membuka layanan administrasi kependudukan di masing-masing kecamatan. Pihaknya menempatkan dua orang di setiap kecamatan.

Layanan di kecamatan buka setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 14.00. Sementara untuk Jumat buka layanan pukul 07.30 sampai 10.30.

Layanan yang bisa diakses warga di kecamatan yakni perihal dokumen pencatatan sipil meliputi akta kematian dan akta kelahiran. Kemudian akses layanan lainnya yaitu dokumen pendaftaran penduduk berupa KTP elektronik, KK, dan surat pindah. (*)

Berita Terkini