TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Tim Ombudsman RI melaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 di Polres Tegal, pada Rabu (26/10/2022) kemarin.
Adapun yang termasuk dalam penilaian Ombudsman RI tahun ini, adalah pelayan publik Satpas Sim SatLantas dan SKCK Sat Intelkam.
Selaku Asesor, Tri Lindawati menjelaskan tujuan kegiatan penilaian di Polres Tegal untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pemenuhan standar pelayanan yang ditetapkan dalam UU Nomor 25 tahun 2009.
Adapun undang-undang tersebut menjelaskan mengenai Pelayanan Publik, yakni ketersediaan sarana prasarana layanan yang layak, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.
Melalui inovasi pengawasan pelayanan, proses penilaian yang dilakukan tim Ombudsman RI terus disempurnakan, sehingga komponen penilaian semakin komprehensif.
"Perubahan mendasar pada proses penilaian tahun ini adalah adanya penilaian terhadap rantai proses yang dilakukan oleh penyelenggara layanan," kata Tri Lindawati, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (27/10/2022).
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, melalui Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, mengatakan pada penilaian pelayanan publik tahun ini yang dinilai adalah rantai proses secara keseluruhan.
Proses tersebut juga memastikan partisipasi masyarakat pengguna atau penerima layanan di Polres Tegal.
Dimana hasil akhir dari proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI, adalah Opini Pengawasan Pelayanan Publik (OPPP) yang ada di Polres Tegal.
"Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengingat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan kami, dan kami akan berupaya maksimal mewujudkannya," ungkap Wakapolres Tegal. (dta)