TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kantor Mentrian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak angkat bicara terkait polemik tanah Wakaf Sunan Kalijaga berada di Kadilangu Kabupaten Demak.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Demak Ahmad nafis Hunaifi mengatakan untuk Nazhir semulanya atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo pada tahun 1999 sudah dirubah di akta notaris dengan nama Sunan kalijaga.
"kalau Nazhirnya itu kemarin sebenarnya dari pihak yayasan di tahun 1999 Nadzirnya sunan Kalidjogo, kemudian ada perubahan di akta notaris di tahun 2003 sehingga nazhirnya berubah menjadi sunan kalijaga," kata Nafis kepada Tribunjateng, Jumat (4/11/2022).
Dia menambahkan dengan perubahan di Akta notaris, secara tidak langsung aset pun mengikuti apa yang ada di notaris.
"Sampai sekarang aset di Sunan Kalijaga 2003 masih sama," ujarnya.
Akan tetapi kata Nafis, untuk sertifikat tanah Wakaf sunan kalijaga itu masih dengan atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo.
Untuk perubahan nama tersebut pihaknya tidak bisa merubah karena itu sepunuhnya hak prerogatif Nadzir dan Wakif.
"Itu wewenang dari nadzir dan wakif kami sebagai di kemenag demak tidak bisa ikut campur itu karena itu hak prerogratif dari nazhir dan wakif," jelasnya.
Sementara dalam Ikrar Wakaf tanah sunan kalijaga menyebutkan bahwa Nazhir dan Wakif yang masih sah adalah Yayasan Sunan kalidjogo tahun 99, dengan sesepuh Kadilangu Raden Rahmat.
"Jadi yang diakui sebagai nazhir yang sah adalah yang tertera di dalam akta ikrar wakaf, yaitu tahun 99 dan akta iklhar wakaf itu memuat bahwa sanya wakif adalah Raden Rahmat sebagai sesepuh Kadilangu waktu itu, kemudian nadzirnya ketuanya Raden Rahmat sebagai ketua yayasan sunan kalidjogo waktu itu," tutupnya. (*)