TRIBUNMURIA.COM, PATI - Ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek disita oleh polisi dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Trangkil, Selasa (29/11/2022).
Ratusan miras tersebut didapatkan oleh Polsek Wedarijaksa saat melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penjual minuman keras/minuman beralkohol.
Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Wedarijaksa Ipda Edi Purtianto bersama Kanit Propam Aiptu Dedi Kurniadi.
"Polsek Wedarijaksa memeriksa dan menggeledah dua warung," kata dia.
Dalam penggeledahan kios di Desa Trangkil, polisi tidak menemukan adanya minuman keras.
Di kios milik S (38), pria yang beralamat di Desa/Kecamatan Trangkil, polisi tidak mendapati keberadaan miras.
Hal sebaliknya didapati di warung milik WP (40), perempuan yang beralamat di Dukuh Dodol, Desa Sidoharjo, Kecamatan Wedarijaksa.
Dari sana, polisi menyita total 117 botol minuman keras berbagai jenis. Di antaranya anggur kolesom, vodka, whisky, dan. Arak.
"Petugas mengimbau pemilik warung untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun karena dapat menjadi pemicu tindak kejahatan. Petugas juga mengajak pemilik warung untuk sama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa," kata AKP Pujiati. (*)