Berita Batang

Tak Kuat Menahan Nafsu, Kakek di Batang 2 Kali Cabuli Tetangga yang Numpang Mandi

Penulis: dina indriani
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Seorang Kakek M (67) warga Proyonangga Selatan, Batang terpaksa harus diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Batang lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berusia (28).

Aksi pencabulan telah dilakukan dua kali terhadap korban lantaran tak kuasa menahan nafsu.

Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto dalam konferensi pers mengatakan aksi itu diketahui saat korban menceritakannya kepada sang kakak yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian melalui call center.

Baca juga: PAN Jateng Deklarasi Capres, Teriakan Ganjar Presiden Menggema

Baca juga: Cerita Bharada E Tentang Susi yang Membuat Peserta Sidang Tertawa, Apa Maksud Status Cukup Tau Aja?

"Dengan bukti dan berbagai kesaksian ahli yang kami kumpulkan, maka kami tetapkan M sebagai tersangka dan telah diamankan,"tuturnya, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan saat korban menumpang mandi di kediaman tersangka lantaran saat itu aliran PDAM mati.

Kemudian Mulyono memanfaatkan kesempatan itu untuk melancarkan aksinya.

Pencabulan itu dilakukan tersangka dengan modus hendak melakukan aktivitas di kamar mandi seperti mengambil air untuk berwudhu.

Lalu tersangka melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban dari belakang.

"Dari pengakuan korban, tersangka melakukan aksi itu sudah dua kali, pada bulan Oktober dan November, ada tindakan ancaman pada korban untuk tidak teriak dan menceritakan kejadian  itu hingga membuat korban sering murung, melamun dan lebih pendiam," terangnya.

Saat diwawancarai awak media, tersangka M mengaku hanya memegang bagian pantat korban.

"Saya hanya mendorong pantat saat anak itu mau mandi, saya suruh cepat masuk kamar mandi dengan mendorong pantatnya, lalu yang kedua saya hendak wudhu tak suruh duluan mandi, tak pegang pantatnya," tutur Kakek yang bekerja sebagai nelayan itu.

Atas perbuatannya, Mulyono dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (din)

Berita Terkini