TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - MZA (28) pemuda asal Desa Adireja Wetan, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap diamankan polisi, Minggu (11/12/2022).
MZA ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Cilacap setelah diketahui sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kabaghumas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menuturkan bahwa pihak kepolisian menangkap MZA setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penangkapan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan menggeledah badan, pakaian serta kendaraan.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi sabu, serta 1 set alat penghisap sabu.
"Polisi menemukan kurang lebih 0,26 gram sabu dan juga alat penghisap setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Gatot. Kamis (15/12).
Dikatakan Gatot bahwa setelah ditemukannya barang bukti sabu, kemudian MZA digelandang ke Mapolresta Cilacap.
"Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh polisi terkait barang bukti sabu yang dimilikinya," ungkap Gatot.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba kali ini menurut Gatot berkat adanya informasi dari masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkoba.
Tentunya hal tersebut selaras dengan dibentuknya Kampung Bersinar yang ada di tiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Kepedulain masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika ini tentunya selaras dengan dibentuknya Kampung Bersinar yang ada di tiap kecamatan di Cilacap," imbuhnya.
(*)