TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal meluncurkan aplikasi Sistem Aplikasi Pajak Daerahku (SAPADAku) di Pendopo Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal, Rabu (21/12/2022).
Aplikasi tersebut adalah inovasi untuk mempermudah pelayanan pajak daerah secara daring.
Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB), pajak reklame dan pajak lainnya.
Peluncuran secara langsung dilakukan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Plt Kepala Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo mengatakan, aplikasi berbasis android ini untuk mempermudah pelayanan dan pembayaran pajak daerah.
Baca juga: Ada Misa Natal Khusus Lansia di Gereja Katolik HKY Kota Tegal, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Ruben Onsu Beri Jatah Uang Dapur Rp 40 Juta Sebulan, Buat Sarwendah Rp 200 Juta
Targetnya tidak ada lagi transaksi secara tunai.
Para wajib pajak pun tidak perlu lagi datang ke kantor, sehingga lebih hemat waktu dan hemat biaya.
Ia mengatakan, aplikasi tersebut pun untuk mengimplementasikan elektronik transaksi pendapatan daerah (ETPD).
"Harapannya akan lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Sekaligus untuk mempermudah dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak," katanya kepada tribunjateng.com.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, aplikasi SAPADAku menjadi komitmen Pemkot Tegal untuk mendukung program percepatan daerah.
Tujuan utamanya adalah memaksimalkan pelayanan publik melalui kemudahan akses pelayanan pajak.
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor.
Cukup dengan menggunakan aplikasi ini melalui handphone agar lebih mudah dan menghemat waktu.
"Dengan aplikasi ini wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan bisa mengetahui berapa jumlah nominal dan tunggakan yang belum terselesaikan,” ungkapnya. (fba)
Caption.