Berita Sukoharjo

KPU Sukoharjo Sosialisasikan Pencalonan DPD, Syarat Dukungan Minimal 5000 Orang di Jawa Tengah

Penulis: khoirul muzaki
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi persyaratan minimal dukungan calon anggota DPD oleh KPU Sukoharjo, Sabtu (24/12/2022)

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - KPU Sukoharjo menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, syarat jumlah dukungan minimal 5000 pemilih yang tersebar di 18 kabupaten atau kota di Jawa Tengah. 

Menurut Nuril, yang membedakan pendaftaran perseorangan calon anggota DPD pada Pemilu 2024  dari Pemilu sebelumnya adalah di proses pendaftaran dan verifikasinya. 

Jika dulu proses itu dilaksanakan secara manual, kini menggunakan aplikasi (online),  yakni melalui Sistem Informasi Pencalonan (Sikon) DPD. 

"Sebelum pendaftaran, calon perseorangan ini harus sudah meng-input minimal syarat dukungan melalui silon, " katanya, Sabtu (24/12/2022) 

Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi administrasi.  Calon perseorangan yang lolos verifikasi administrasi belum dinyatakan lolos jadi peserta Pemilu. 

KPU masih akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. Karenanya, dalam verifikasi faktual, masyarakat diminta jujur apakah benar memberikan dukungan atau tidak ke calon perseorangan. 

Nuril menyampaikan kelebihan penggunaan aplikasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi ini. 

Sistem ini akan menyaring secara otomatis untuk menghindari adanya kegandaan dukungan kepada calon perseorangan. 

"Misal A dukung calon 1 tapi juga dukung calon lain, kegandaan itu akan terdeteksi dan bisa dieksekusi saat verifikasi faktual, " katanya. (*)

Berita Terkini