TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Masyarakat Kota Surakarta memperoleh angin segar pada tahun ini.
Pemkot Surakarta melonggarkan aturan terkait perayaan tahun baru yang biasanya terdapat pesta kembang api.
Meskipun warga boleh menggelar pesta kembang api, ada beberapa syarat wajib yang harus diikuti dan dipenuhi.
Berikut ini penjelasan pihak kepolisian terkait syarat jika warga hendak menggelar pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun.
Baca juga: Pemkot Solo Berlakukan Car Free Night Mulai Simpang Purwosari hingga Bundaran Gladak
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2023, harus sesuai izin yang berlaku.
Seperti diketahui, malam tahun baru kurang lengkap tanpa kehadiran pesta kembang api.
Untuk momen ini, setelah vakum selama dua tahun, Pemkot Surakarta telah mengizinkan perayaan menggunakan kembang api.
Dengan syarat, mendapatkan izin dari kepolisian.
Kombes Pol Iwan menjelaskan, syarat perizinan telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Baca juga: Kasih Ibu, Sekarang, dan Selamanya Tema Peringatan Hari Ibu Dharma Wanita Persatuan ISI Surakarta
"Ketentuannya itu ukurannya mulai dari 2 inci kemudian di dalamnya serbuknya itu 20 gram seperti itu."
"Kemudian yang ditujukan untuk pertunjukan itu mulai dari 2 inci sampai 8 inci."
"Itu pun harus sudah mendapatkan izin dari kepolisian," papar Kombes Pol Iwan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Menurut Kapolresta Surakarta, sejumlah titik-titik lokasi juga menjadi perhatian atau dilarang penggunaan kembang api.
Seperti halnya di tempat-tempat peribadatan, pemukiman, rumah sakit sekolah, bandara, terminal, tempat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Sedangkan masyarakat umum yang ingin menyalakan kembang api dengan skala besar diperintahkan untuk membuat surat izin kepolisian.
Baca juga: Garin Nugroho Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari ISI Surakarta
"Langsung datang ke SatIntelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan) dan buat surat izin."
"Ini ditetapkan oleh kepolisian," tambah Kombes Pol Iwan.
Untuk langkah antisipasi, dia juga mengatakan telah melakukan sosialisasi hingga akan melakukan razia ke pedagang-pedagang atau ruko-ruko penjual kembang api.
"Intinya kami sosialisasi ke masyarakat."
"Jika sudah menyeluruh nanti kita akan tinggal pelaksanaannya pengawasan oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal)."
"Tentunya lapak-lapak yang mungkin menyediakan kembang api ataupun petasan betul murni tidak diizinkan akan kami sita," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Warga Solo Harus Ajukan Izin Jika Ingin Adakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Baca juga: Manchester United Ditikung Liverpool, Cody Gakpo Gagal Berlabuh, Penyebabnya Ulah Virgil van Dijk
Baca juga: Luis Milla Cari Pemain Pelapis Zalnando di Persib Bandung, Siapakah Dia?
Baca juga: Jadwal Liga Inggris Nanti, Pembuktian Man United Tanpa Cristiano Ronaldo, Momentum Chelsea Bangkit
Baca juga: Manchester City Penguasa Top Skor dan Top Assist Liga Inggris, Erling Haaland Tak Ada Lawan