Berita Blora

Komplotan Curanmor Spesialis Motor Honda Beat Dibekuk Polres Blora dengan Barang Bukti 10 Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan Pencuri Motor Spesialis Honda Beat

BLORA, TRIBUNJATENG.COM – Komplotan pencuri motor atau curanmor spesialis Honda Beat dibekuk polisi bersama 10 motor curiannya di Blora Jawa Tengah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil membekuk komplotan pencuri motor dengan menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengungkapkan pelaku ini tergolong menggunakan modus baru dan canggih.

Yakni dengan mencabut kunci sepeda motor lalu disambungkan dengan songket beserta kunci yang sudah dimodifikasi pelaku, ditempelkan pada (motor) beat yang akan dicuri.

"Butuh waktu kurang dari 15 menit, sepeda motor Beat sudah bisa On atau menyala," ucap AKP Supriyono, Rabu (4/1/2023).

AKP Supriyono mengatakan, curanmor spesialis sepeda motor Beat.

Dalam melancarkan aksi curanmor, pelaku memasuki halaman kantor atau halaman sekolah.

"Pelaku memasuki halaman kantor atau sekolah, berjaket coklat,” jelas AKP Supriyono.

Pelaku berjumlah dua orang yakni satu orang pemetik dan satu orang sebagai penjual.

“Pelaku sudah pinter, karena berusaha untuk memutus aksinya, yaitu pemetik dan penjual,” kata Supriyono.

Polisi tengah mengamankan barang bukti uang, jaket warna coklat, STNK dan 10 sepeda motor Beat masih lengkap berada di Mapolres Blora, dan ancaman hukuman pelaku adalah tujuh tahun penjara.

“Penjualan hasil kejahatan melalui medsos atau online,” beber AKP Supriyono.

Ketiga pelaku tersebut ialah Robial Khamdi (26) asal Lamongan, Khadisul Muatok (35) asal Bojonegoro, kemudian Abdul Aziz asal Tuban.

Ketiganya bukan berasal dari Blora, namun dari wilayah Jawa Timur. Diketahui, Abdul Aziz bertindak sebagai penadah.

Menurut pengakuan pelaku, motor hasil curian dijual kepada orang lain dengan cara COD atau bertemu di area Parkir Terminal Kecamatan Cepu. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Jepon, Blora beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku melakukan pencurian ini karena masalah ekonomi.

Satu sepeda motor dijual kisaran Rp 4 juta.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Team Resmob Polres Blora, mengungkap bahwa Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) di wilayah Kabupaten Blora sebanyak 17 TKP.

Diantaranya 10 TKP Kecamatan Blora kota, 1 TKP Kecamatan Sambong, 3 Kecamatan Jepon, 1 Kecamatan Ngawen, 1 Kecamatan Kunduran, 1 Kecamatan  Kedungtuban. (kim)

Baca juga: Dalam Kondisi Terborgol, Seorang Tahanan Kabur Saat Sedang Berobat di Rumah Sakit Samarinda

Baca juga: Guru dan Siswa SMPN 9 Batang Bersihkan Material Lumpur Usai Diterjang Banjir Sebanyak Dua Kali

Baca juga: Tribunbanyumas.com Launching Kantor Baru, Siap Berkolaborasi dan Bersinergi Bersama

Baca juga: Sosok Ratu Ambyar Yeni Inka yang Kini Kenakan Seragam Bhayangkari

Berita Terkini