TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Moratorium untuk penundaan Pemilihan Kepala Desa yang akan diberlakukan pada 2023 mendatang masih belum jelas.
Belum ada kesepakatan apakah Pilkades yang sedianya akan diselenggarakan pada 2023 mendatang, akan ditunda atau tetap dilaksanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Yayuk Windrati mengaku telah menganggarkannya di tahun 2023 mendatang.
Menurut Yayuk Windrati, Pilkades tetap akan diselenggarakan di tahun 2023 apabila tidak adanya perubahan regulasi.
"Sesuai regulasi, akan diselenggarakan 2023, sing penting wis dianggarke (yang penting sudah dianggarkan, Red). Kalau tidak ada perubahan regulasi, insyaallah tetap jadi," ucap Yayuk Windrati kepada tribunmuria.com, Sabtu (7/1/2023).
Sementara Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan menuturkan, ketidakpastian penundaan pilkades di 2023 karena harus menunggu waktu lama untuk pelaksanaan apabila ditunda.
Sedangkan penjabat kepala desa harusnya diambilkan dari pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, apabila dilaksanakan tahun mendatang, dikhawatirkan akan terkena dampak politik karena memasuki tahapan pemilu serentak di 2024 mendatang.
"Kalau PJ (penjabat, Red) terlalu lama, yang jelas tidak efektif," ujar Dwi Edy Setyawan.
Diketahui, masa jabatan 19 Kepala Desa yang ada di Blora akan berakhir pada 17 Agustus 2023.
Sedangkan 8 Kepala Desa lainnya akan habis masa jabatan pada 11 Oktober 2023.
Hal itu disesuaikan dengan tanggal pelantikan mereka menjadi kepala desa.
Moratorium atau penundaan pilkades itu menurutnya akan berlangsung pada rentang 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024.
Moratorium tersebut rencananya akan berlaku di seluruh Indonesia.
Namun hingga saat ini, peraturan itu masih belum diterangkan dalam surat edaran ataupun sejenisnya.