TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (9/1/2023).
Empat terpidana itu, masing-masing Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang Muhammad Saleh, dan Slamet Masduki Sekda Pemalang.
Keempatnya divonis secara terpisah dan dilakukan secara daring. Hakim Tipikor yang memvonis keempat pejabat Kabupaten Pemalang yakni Bambang Setyo Widjanarko.
Bambang menyebut terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang suap itu diserahkan para terdakwa melalui orang kepercayaan Bupati, yakni Adi Jumal Widodo.
"Pertimbangan memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik. Sebagai pejabat tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN," jelasnya.
Ia menuturkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK masih pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun.
Disisi lain para terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 1,6 tahun. Para terpidana meminta untuk memindahkan penjara di Lapas Kedungpane Semarang agar lebih dekat dengan keluarga.
"Mohon pada majelis hakim Yang Mulia, minta dieksekusi di Lapas Kedungpane Semarang," ujar terdakwa Yanuarius Nitbani. (*)
Baca juga: Berkas Perkara 4 Tersangka Penyuap Bupati Pemalang Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Baca juga: Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Diperpanjang 40 Hari