TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Ghandi divonis bebas atas tuntutan pemalsuan surat pada persidangan Peninjauan Kembali (PK).
Humas Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto menuturkan Pengadilan Negeri Semarang menerima putusan Budiman Ghandi PK pada 2 Januari 2023 lalu. Putusan tersebut diputuskan pada bulan Desember 2022.
"Putusan PK itu membatalkan putusan tingkat kasasi yang menghukum pidana Budiman Ghandi selama lima tahun," ujarnya Senin (9/1/2023).
Menurutnya, hakim PK menyatakan Budiman Ghandi tidak terbukti melakukan tindak pidana dimana disebut dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Oleh sebab itu Budiman Ghandi harus dibebaskan.
"Putusan itu pada tanggal 27 Desember 2022 dan kami baru menerima 2 Januari 2023. Sejak diterimanya putusan itulah kami langsung memberitahukan ke Lembaga Pemasyarakatan," ujarnya.
Ia mengatakan Budiman Ghandi pada putusan tingkat pertama divonis bebas oleh majelis hakim. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melayangkan kasasi dan Budiman Ghandi divonis selama lima tahun.
"Budiman Ghandi didakwa pada persidangan tingkat menggunakan surat palsu," tandasnya.
Perlu diketahui, Budiman Ghandi dilengserkan secara aklamasi melalui Rapat Anggota Khusus (RAK) KSP Intidana pada Sabtu (3/12/2022) lalu. Posisi Budiman Ghandi digeser dan digantikan oleh Darius saat RAK di Auditorium Universitas Diponegoro. (*)