TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkomnas) Jawa Tengah melaporkan dugaan praktik pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Semarang.
Forkomnas Jateng menyebut jika warga pemohon program sertifikat tanah gratis diduga dipalak hingga Rp 6 juta oleh oknum panitia.
PTSL atau program sertifikat tanah gratis itu diduga terjadi di Kelurahan Sendangguwo dan Tandang, Kecamatan Tembalang.
Baca juga: Target PTSL BPN Batang Belum 100 Persen Selesai, Ini Sebabnya
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin mengaku sudah mendengar kasus tersebut namun belum ada laporan secara langsung.
"Kita ingin kasus ini agar segera terungkap," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Dia menegaskan, Pemerintah Kota Semarang akan menindaklanjuti laporan soal pungli program sertifikat tanah gratis yang telah dibiayai pemerintah sekitar Rp 30 miliar tersebut.
"Kalau memang seperti itu, akan kita tindaklanjuti," ujar Iswar.
Pemerintah Kota Semarang juga sudah berulangkali mengingatkan kepada panitia program sertifikat tanah gratis agar sesuai dengan undang-undang.
"Kalau program PTSL ini sudah lama, titiknya juga banyak," paparnya.
Iswar mengingatkan jika lurah tak boleh terlibat menjadi panitia PTSL.
Yang seharusnya menjadi panitia adalah masyarakat.
"Kalau ada lurah yang ikut terlibat kita akan serahkan pada prosedur hukum yang berlaku saja. Ini juga sudah dilaporkan," tambahnya.
Baca juga: Sosialisasi PTSL, Bupati Banyumas Tekankan Pentingnya Sertifikat Tanah
Kapasitas lurah dalam program PTSL ini hanya memfasilitasi tidak boleh menjadi panitia.
Untuk panitia yang membentuk adalah masyarakat.
"Panitia harus dari masyarakat agar program terus berjalan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Semarang akan Tindaklanjuti Dugaan Pungli oleh Oknum Panitia Program Sertifikat Tanah Gratis"