KKN UPGRIS

Mahasiswa KKN UPGRIS Sosialisasi Cara Pembuatan NIB Bagi Pelaku UMKM Desa Semat Jepara

Penulis: Abduh Imanulhaq
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KKN Upgris kelompok 41

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Bertempat di Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mahasiswa KKN Kelompok 41 Universitas PGRI Semarang memberikan sosialisasi dan pendampingan cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sosialisasi dan pendampingan cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan setelah kelompok KKN di Desa Semat menemukan fakta bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah tersebut ternyata belum memiliki NIB.

Salah satu mahasiswa KKN, Heru Prasetyo Utomo menjelaskan bahwa di era digital seperti sekarang keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) sanngat dibutuhkan bagi setiap pelaku UMKM.

Selain sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Program sosalisasi dan pendampingan cara pembuatan NIB yang dilakukan para mahasiswa KKN UPGRIS kelompok 41 memiliki tujuan untuk mengedukasi kepada masyarakat akan pentingnya memiliki legalitas bagi masyarakat yang memiliki usaha," ujar Heru Prasetyo Utomo.

Menurut Heru Prasetyo Utomo, NIB memiliki banyak manfaat dan keuntungan. Diantaranya yaitu pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) berkesempatan mendapatkan pelatihan dan fasilitas pembiayaan dari perbankan.

Heru Prasetyo Utomo menjelaskan lebih lanjut bahwa “Bagi pelaku UMK dengan risiko rendah, NIB juga berlaku sebagai sertifikasi jaminan produk halal bagi pelaku usaha seperti bidang pangan."

Ketua kelompok 41 KKN UPGRIS ini memaparkan, dalam sosialisasi dan pendampingan cara pembuatan NIB, pelaku UMKM didampingi oleh para peserta KKN.

Pelaku UMKM dibimbing secara langsung teknis pendaftaran secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha yang belum memiliki NIB diarahkan secara langsung ke website oss.go.id menggunakan laptop salah satu mahasiswa KKN.

"Untuk mendapatkan NIB bagi pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik.

Itupun tidak dipungut biaya sama sekali," kata Bu Srikanah yang merupakan salah satu pelaku UMKM lapis legit di Desa Semat.

Bu Srikanah salah seorang pelaku UMKM di Desa Semat mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi cara pendaftaran pembuatan NIB oleh mahasiswa KKN UPGRIS ini.

Hal tersebut dikarenakan berkat bantuan dari para mahasiswa akhirnya beliau menjadi paham tentang pentingnya memiliki NIB.

Dengan adanya NIB saya sebagai pemilik usaha lebih tenang dalam menjalankan usaha saya," ujar Bu Srikanah pelaku usaha Lapis Pelangi Nadia di Desa Semat ini.(*) 

Berita Terkini