TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jepara.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengungkapkan, penanganan RTLH menjadi program prioritas.
Pihaknya menganggarkan Rp 10 miliar untuk 687 ribu RTLH.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD.
Menurutnya, penanganan RTLH dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2017-2022) mengalami tren yang cukup fluktuatif.
Kondisi RTLH pada 2022 ada 10.118 unit.
Dengan penyerapan dari APBD rata-rata proporsi 61,11 persen per tahun.
Baca juga: Pemkab Jepara Suplai 70 Ton Beras Seharga Rp 9.450 Kilogram ke Pasar Untuk Stabilkan Harga
Baca juga: Mahasiswa KKN UPGRIS Sosialisasi Cara Pembuatan NIB Bagi Pelaku UMKM Desa Semat Jepara
"Untuk 2023 kami fokuskan penanganan RTLH," kata Edy Supriyanta kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/2/2023).
Selain RTLH, lanjutnya, faktor penunjang lain yang tak kalah penting adalah akses air minum, air limbah, dan penanganan kawasan kumuh.
Penanganan kawasan kumuh mengalami tren cenderung meningkat pada 2017-2019, tetapi menurun drastis pada 2020-2021.
Pada 2017 dengan anggaran Rp 2,6 miliar, 2018 Rp 3,7 miliar, 2019 Rp 4,2 miliar, 2020 Rp 1,4 miliar, dan 2021 nol.
Untuk pagu 2022 sebesar Ro 4,8 miliar, dan 2023 Rp 11,5 miliar.
Total anggaran kawasan kumuh periode 2017-2023 sebesar Rp 28,013 miliar.
Baca juga: Jalan Penghubung Desa Damarwulan Jepara Longsor Akibat Hujan Deras
Baca juga: 7 Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Jepara, 20 Persen Penindakan Melalui ETLE dan Teguran
Pj Bupati Jepara berharap, hal ini bisa menjadi konektivitas dalam semua lini, termasuk Perangkat Daerah, Petinggi, serta stakeholder untuk menata Kabupaten Jepara.
"Kami berharap kepada semua yang hadir bersinergi, sehingga terintegrasi ke semua lini untuk membangun Jepara," terangnya.