Berita Video

Video Ditreskrimsus Kucing-kucingan Saat Gerebek 2 Tambang Ilegal di Pati dan Blora

Penulis: iwan Arifianto
Editor: Tim Video Editor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Berikut ini video Ditreskrimsus Kucing-kucingan Saat Gerebek 2 Tambang Ilegal di Pati dan Blora

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup dua tambang ilegal di Pati dan Blora. 

Dua pengelola tambang turut ditangkap polisi masing-masing pria berinisal DSU pengelola tambang di Desa Sambeng, Todanan, Kabupaten Blora.

Satunya, pria berinisal DAS pengelola tambang di Desa Sumbermulyo, Tlogowungu, Kabupaten Pati. 

Dalam upaya penutupan tersebut, polisi harus kucing-kucingan dengan pengelola tambang ilegal terutama di Pati.

Sebab, aksi pengrebekan polisi sempat terendus pengelola tambang. 

"Sebenarnya saat kami di jalan sudah terendus. Begitu kami sampai di Demak, informan di sana menyampaikan untuk balik kanan dulu karena di sana tidak ada kegiatan," jelas Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing di Kota Semarang, Rabu (8/2/2023).

Polisi lantas mengatur ulang strategi, selepas melakukan pengintaian selama empat hari, pihaknya kembali ke lokasi tambang di Pati.

Di lokasi itu, polisi berhasil menyergap para penambang ilegal, Kamis 26 Januari 2023.

"Kami mapping lagi,  kami siapkan semuanya baru empat hari kemudian kami jalan. Memang dalam kasus ini harus ada aktivitas baru bisa dilaksanakan penindakan," terangnya. 

Penyergapan di Blora terhitung berlangsung lancar yang dilakukan, Selasa 24 Januari 2023. 

Dua kasus pengungkapan tambang ilegal di dua daerah tersebut menjadi kasus pembuka soal tambang ilegal polisi di tahun 2023. 

"Aktivitas penambangan di Pati sudah berjalan enam bulan sedangkan di Blora baru empat bulan," paparnya.

Ia menyebut, dari dua lokasi tambang yang ditutup merupakan penambangan tanah urug. 

Tanah urug tersebut dijual ke masyarakat sekitar seharga Rp110 ribu per truk.

Namun, sopir truk membeli dari penambang seharga Rp85 ribu per truk atau delapan kubik.

Akibat pengerukan gunungan tanah untuk tambang berdampak pada lingkungan yang mudah terjadi banjir.

Luasan lahan yang ditambang di dua lokasi hampir sama yakni seluas 4 hektare.

"Jadi bukit diratakan, tanahnya dijual, kemudian dijadikan sawah. Mereka mainnya begitu makanya selama enam bulan ini mereka berpindah-pindah. 

Ada juga yang diurug kemudian dijadikan perumahan. Kalau yang di daerah Pati seperti itu," terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakannya, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal sebesar Rp100 juta.

Dua tersangka dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi PP penganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Terhadap dua tersangka  sudah naik sidik. Ancaman pidana 5 tahun, denda 100 miliar," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkini