Berita Viral

Fakta Lengkap Mahasiswi Dibunuh Pakai Kloset di Pandeglang, Pelaku Ungkap Alasannya, Kini Menyesal

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang (kiri) dan korban (kanan). Polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, terungkap motif pelaku membunuh korban.

TRIBUNJATENG.COM - Fakta di balik pembunuhan seorang mahasiswi berinisial ES (22) oleh mantan pacarnya, Riko Arizka alias RA (21).

Video soal pembunuhan ini viral dan menggegerkan Media sosial.

Terungkap alasan pelaku membunuh wanita yang selama ini dikejarnya.

Ia pun mengatakan menyesal, namun kini semua itu tak berguna lagi.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Kalibanteng Semarang Vario Vs Truk, Mbaknya Jatuh ke Ban

Baca juga: Apakah Vaksin Booster Kedua Akan Diwajibkan saat Mudik Lebaran 2023? Ini Kata Menkes

Pelaku dengan keji membunuh korban memakai kloset, dengan cara memukulkannya pada korban hingga tewas.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian meninggalkan jasad korban di semak-semak di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (8/2/2023).

Berikut ini fakta-fakta kasus pembunuhan mahasiswi di Pandeglang yang viral tersebut.

1. Korban Sempat Minta Tolong

ES sempat berteriak minta tolong saat dianiaya oleh  RA.

Suara teriakan terdengar oleh seorang pelajar di sekitar lokasi pembunuhan.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengatakan, teriakan minta tolong terdengar oleh saksi berinisial AS, seorang pelajar SMA yang ada di sekitar lokasi.

"Saksi mengengar suara teriakan minta tolong dan suara benturan benda keras," kata  Shilton Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

AS yang menginap di mess sekolah  membangunkan rekannya berinisial SH dengan maksud akan melerai.

Namun saat kedua saksi mendatangi lokasi, Riko Arizka langsung kabur membawa sepeda motor Nmax warna biru dan salah mengambil helm milik korban.

"Saksi mengecek bersama dan melihat ada mayat yang masih berlumuran darah," jelasnya.

Menurut AKP Shinto, saksi juga melihat ada kloset dan kayu yang masih berlumuran darah, serta motor Honda Beat milik korban.

"Saksi melaporkan temuan mayat korban ke Polres Pandeglang," pungkasnya.

2. Kronologi dan Motif Pelaku

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang.

RA disebut tega menghabisi nyawa ES karena sakit hati pada korban yang sudah memiliki kekasih baru setelah putus dengannya.

Sebelum tewas di tangan RA, korban sempat adu mulut dengan pelaku.

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," ujar AKP Shilton Silitonga di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023), dilansir TribunBanten.com.

Shilton menambahkan, pelaku juga menyeret korban di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, menuju ke semak-semak.

Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

"Pelaku yang melihat ada kloset di sana, langsung menggunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan kloset."

"Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," papar Shilton.

Dikutip dari TribunBanten.com, RA dan ES sempat menjalin hubungan selama lima tahun.

Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Setelah lima tahun berpacaran, ES memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Meski merasa sakit hati, RA terus mengejar cinta ES.

Sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, RA pun sempat memberikan hadiah ulang tahun kepada korban.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa, ketemu untuk memberikan hadiah ulang tahun," ucap RA di Polres Pandeglang, Kamis.

RA mengaku sakit hati oleh ES yang dia anggap selalu berkata bohong.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A enggak tahunya B."

"Gelap dan khilaf, saya menyesal," ungkap RA.

3. Pekerjaan Pelaku

RA yang menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang diketahui bekerja sebagai driver ojek online.

"Enggak tahu pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," ujar AKP Shilton Silitonga kepada TribunBanten.com, Kamis.

Sebagai informasi, korban tinggal di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Adapun RA ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat RA dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.

Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun. (*)

\Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Fakta Viral Mahasiswi Dibunuh Pakai Kloset di Pandeglang: Kronologi hingga Tampang Pelaku

Berita Terkini