Vonis Mati Sambo

Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikut Profil dan Biodata Suami Putri Candrawathi

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo Divonis Mati

Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikut Profil dan Biodata Suami Putri Candrawathi

TRIBUNJATENG.COM- Ferdy Sambo S.H, S.I.K, M.H tersangka kasus pembunuhan Brigadir yang merupakan mantan Perwira Tinggi Polri.

Dalam sejumlah rentetan skenario Ferdy Sambo dan seluruh pihak yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, akhirnya Ferdy Sambo resmi menerima hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Memvonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

Baca juga: Bukti Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis, Ini Kata Hakim

Ferdy Sambo terbukti telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, dengan melakukan sejumlah skenario dan menghilangkan barang bukti.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati.

Berikut profil dan biodata lengkap Ferdy Sambo:

Nama: Ferdy Sambo S.H, S.I.K, M.H

Tempat Tanggal Lahir: Barru, Sulawesi Selatan 19 Februari 1973

Usia: 50 tahun (2023)

Pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994

PTIK (2003)

Sespim (2008)

Sespimti (2018)

Nama Orang Tua: Mayor Jenderal Pol Pieter Sambo (Ayah)

Nama Istri: Drg. Putri Candrawathi

Nama Anak: Trisha Eungelica Ardyadana (21 Tahun)

Yakobus Jacky Uly (17 Tahun)

Adrianus Sooai (15 Tahun)

Sebelumnya Ferdy Sambo menjajbat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Kemudian ia dipromosikan sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2020, dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri di tahun 2022. (aya/tribunjateng.com)

Berita Terkini