TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa DDS alias Dhio Daffa (22) mulai masuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).
Agenda sidang perdana adalah membacakan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Total surat dakwaan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa mencapai 10 lembar.
Baca juga: Pembunuhan 1 Keluarga di Magelang, Begini Ekspresi Dhio Saat Masukkan Sianida ke Minuman Para Korban
Sidang diadakan secara terbuka dengan pengamanan cukup ketat oleh anggota Polresta Magelang.
Dhio hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, berpeci dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dia didampingi sejumlah pengacara yang ditunjuk oleh negara.
"Saudara terdakwa, apakah anda sehat hari ini?," tanya Hakim Ketua Darminto Hutasoit, didampingi Hakim Anggota I Made Sudiarta dan Asri, mengawali persidangan.
"Sedang kurang sehat, Yang Mulia. Agak flu," jawab Dhio.
Kendati demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan tim JPU yang terdiri dari Nophan Ariyanto, Tri Widiyani dan Reni Ritama.
"Sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan, ada 10 lembar," ujar Nophan, usai persidangan.
Baca juga: Gaya Hidup Dhio yang Tega Bunuh Keluarganya di Magelang Diungkap Teman, Dimanja, Standar Tinggi
JPU mendakwa Dhio dengan dua pasal yang bersifat subsideritas, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15-20 tahun.
Dalam persidangan pihaknya telah menguraikan dakwaan tentang perbuatan Dhio sejak mulai merencanakan terhadap keluarga kandungnya, bahkan ide untuk membunuh terinspirasi dari kasus yang sempat menjadi perhatian publik.
"Terdakwa terinspirasi kasus pembunuhan (aktivis) Munir yang diracun menggunakan arsenin dan kasus "Kopi Sianida" dari kasus Jessica," sebut Nophan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Dhio yang Racuni Keluarganya Sendiri hingga Tewas di Magelang"