Advertorial

Bea Cukai Kudus Gempur Rokok Ilegal Dengan Modus Baru

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Kudus Temukan Modus Barus Penyebaran Rokok Ilegal Dengan menggunakan penyamaran nama barang yang dikirimkan dari Marketplace

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Untuk menekan peredaran rokok ilegal, perlu dilakukan segala cara untuk menggempur peredarannya. Beragam modus-modus penyebaran perlu ditekan agar nantinya tidak berkembang dengan bebasnya.

Apalagi, rokok ilegal menjadi barang haram yang merugikan bagi pendapatan negara.

Marketplace menjadi hal yang diwaspadai oleh Bea Cukai Kudus dalam penyebaran rokok ilegal. Hal ini dinilai sebagai modus baru penyebaran pemasaran barang haram tersebut.

Bea Cukai Kudus yang dikepalai oleh Moch Arif Setijo Noegroho laksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 1.588 paket kiriman berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kegiatan kali ini dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan yang dikomandoi oleh Wicaksono berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan 
sebelumnya. 

"Kami juga membentuk satgas yang menangani e-commerce, melakukan analisis dan profilling di Dunia Maya utamanya market place," jelas, Kepala Bea Cukai Kudus, Arif.

Setelah mempelajari jalur distribusi rokok illegal selama ini, diketahui bahwa proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dilakukan melalui Online Shop.

"Perkembangan teknologi ini membuat para pelaku jual beli BKC Ilegal juga mengembangkan modus baru. Mereka berharap bahwa penjualan melalui online shop akan luput dari pengawasan Bea Cukai," katanya.

Dengan perkembangan teknologi juga Bea Cukai berhasil mencegah peredaran rokok illegal yang dilakukan melalui toko online. 

"Usai melakukan pengembangan, Bea Cukai berhasil menemukan Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan untuk penyortiran, rokok ilegal," ungkapnya

Dengan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Ekspedisi, pada pukul 20.00 WIB tim melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai, kedapatan 1.588 paket berisi rokok ilegal. 

Beberapa paket dibungkus dengan menyamarkan bentuk bahwa itu adalah paket yang berisi bungkus rokok.

"Dalam satu paket bervariasi isinya, ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal, dipaketnya juga tertulis seperti pakaian, thermos, sepatu dan alat-alat lainnya," jelasnya.

Setelah diperiksa, ditemukan 6.814 (enam ribu delapan ratus empat belas) slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.

Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ. 

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606

Seluruh paket yang kedapatan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih 
lanjut.

“Bea Cukai Kudus selaku penegak hukum di bidang cukai sudah mengetahui berbagai jenis modus penyelundupan rokok illegal yang merugikan negara mulai dari cyber technology, diangkut menggunakan mobil/truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan," terangnya.

Pihaknya juga memperingatkan, pada pelaku bahwa akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli rokok illegal karena hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada masyarakat juga.

"Selanjutnya kami akan mendalami kasus ini tidak menutup kemungkinan kami akan melacak pengirim dan penerima," tutupnya. (Rad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini