Berita Nasional

Modus Pencucian Uang Oknum Kementerian, Perusahaan Tak Jelas Pelanggannya Tapi Uang Kumpul Otomatis

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, modus pencucian uang yang terjadi di kementerian bermacam-macam.

Di antaranya, seorang oknum kementerian membuat perusahaan cangkang untuk menimbun uang.

Pelanggannya tidak jelas, tetapi uangnya bertumpuk di sana.

 

"Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Istrinya bikin ini, itu (berbagai usaha) yang tidak jelas juga siapa pelanggannya. Uangnya bertumpuk di situ," lanjut dia.

Apabila hal itu tidak bisa ditertibkan oleh menteri sebagai pemimpin kementerian, kata Mahfud, maka ada aparat penegak hukum yang akan menindak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.

Sehingga, oknum aparatur sipil negara (ASN) kementerian sebaiknya tidak merasa kondisi mereka baik-baik saja.

"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kami juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa Anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat Anda, dengan perusahaan Anda, dan seterusnya, itu tidak diketahui kalau mau dilacak," tutur dia.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, tugas pencegahan tindakan korupsi oleh ASN menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing kementerian.

Akan tetapi, khusus untuk pencucian uang di kementerian dan lembaga harus ada penanganan khusus.

Sebab, lanjut Mahfud, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit persoalan pencucian uang.

 

"Saya bicara UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu kami buat dengan sadar karena korupsi itu hanya bisa mampu menyelesaikan sedikit, sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak dari korupsi dan ini terbiarkan," kata Mahfud.

"Maka mari kita mulai sekarang. Tidak ada masalah untuk itu. Tidak ada yang perlu dihentikan dari langkah ini, karena beda jalur. Kalau Bu Sri Mulyani sudah terus melangkah dan sudah bagus, dan saya juga terus melangkah," tambah dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Ungkap Modus Pencucian Uang di Kementerian: Beli Proyek dan Bikin Perusahaan Cangkang"

Berita Terkini