TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Nurul Hamidah (42) warga Pedurungan, Kota Semarang sudah setahun ini hidup dari hasil menipu.
Perempuan paruh baya itu melakukan penipuan dengan sasaran para pemilik rental motor dan mobil.
"Ya caranya rental motor bayar Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu selama 10 hari, habis itu bawa kabur," ujar tersangka Nurul.
Hal yang sama dilakukan tersangka saat merental mobil.
Baca juga: BREAKING NEWS, Mahasiswa Salatiga Rampok Cewek Open BO Seusai Berhubungan Intim di Perkebunan
Baca juga: Update, Identitas Mayat di Jalan Lingkar Demak, Kasatreskrim AKP Winardi Sebut Korban Penganiayaan
Ia hanya membayar biaya rental sebesar Rp 2,5 juta untuk beberapa hari.
Selepas itu, kendaraan akan digadaikan ke orang lain.
"Saya gadai ke orang lain, biaya gadai variasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta," paparnya.
Uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Janda pengangguran itu, sudah tidak lagi bekerja sehingga sepenuhnya mengandalkan biaya hidup dari aksi kejahatannya.
"Uang hanya untuk kebutuhan sehari-hari, saya khilaf," bebernya.
Polisi mengungkapkan, total sudah ada 20 motor dan dua mobil yang berhasil digelapkan oleh tersangka.
Sementara ini, kasus kejahatan tersebut yang terungkap baru seputar di wilayah kota Semarang.
Polisi baru menerima aduan para korban dari dua wilayah yakni Tembalang dan Gajahmungkur.
Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya dari daerah lain.
"Masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa bisa melapor ke kami," tutur Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, tersangka telah melakukan aksinya selama setahun penuh mulai Januari 2022 hingga Januari 2023.
Tersangka mulai menghentikan aksinya selepas ramainya laporan oleh para korban ke pihak kepolisian.
"Tersangka bisa kami tangkap di wilayah Jepara," paparnya.
Tersangka Nurul dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Iwn)