TRIBUNJATENG.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Remaja yang masih duduk di bangku SMP tersebut ditangkap angota Polres Purwakarta di rumahnya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao pada Minggu (12/3/2023).
Disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dari tangan RD, pihaknya menyita 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.
Baca juga: Profil Penyanyi Dangdut Lilis Karlina, Anaknya Masih SMP Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba
Selain RD, polisi juga mengamankan pria dewasa yakni I (26) yang juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan I, polisi mengamankan dua buah paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD.
Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.
Konsumsi narkoba sejak usia 13 tahun
Dari keterangan pihak kepolisian, RD sudah kecanduan narkoba sejak masih usia 13 tahun.
Setahun kemudian, RD telah menjadi pengedar narkoba.
"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar, Selasa (14/3/2023).
"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," tambah dia.
RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.
Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.