Berita Regional

Ayah Korban Mutilasi di Kaliurang Yogyakarta Berharap Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023)

TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan berinisial HP (23).

Ayah korban, Heri Prasetyo, mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku sangat keji.

Baca juga: Wanita Korban Mutilasi di Penginapan Kaliurang Yogyakarta Berencana Menikah Setelah Lebaran

"Pembunuhannya sangat keji, tidak berperikemanusiaan," ujarnya, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Tribun Jogja.

Oleh karena itu, Heri berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Harapannya bisa dihukum seberat-beratnya. Mati, nyawa dibalas nyawa," ucapnya.

Keluarga korban mutilasi melakukan tabur bunga di atas makam korban, Senin (20/3/2023). (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Terancam hukuman mati

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan HP akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah dalam jumpa pers di Markas Polda DIY, Rabu.

Terlilit utang pinjol

Sementara itu, terkait motif warga Temanggung, Jawa Tengah, tersebut membunuh korban, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menuturkan, tersangka mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Lokasi penemuan jenazah perempuan dengan kondisi terpotong di kamar mandi salah satu wisma Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

"Tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," tuturnya, Rabu.

Untuk melunasi utangnya, tersangka berencana menguasai harta milik korban.

Halaman
12

Berita Terkini