TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan berinisial HP (23).
Ayah korban, Heri Prasetyo, mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku sangat keji.
Baca juga: Wanita Korban Mutilasi di Penginapan Kaliurang Yogyakarta Berencana Menikah Setelah Lebaran
"Pembunuhannya sangat keji, tidak berperikemanusiaan," ujarnya, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Tribun Jogja.
Oleh karena itu, Heri berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Harapannya bisa dihukum seberat-beratnya. Mati, nyawa dibalas nyawa," ucapnya.
Terancam hukuman mati
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan HP akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah dalam jumpa pers di Markas Polda DIY, Rabu.
Terlilit utang pinjol
Sementara itu, terkait motif warga Temanggung, Jawa Tengah, tersebut membunuh korban, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menuturkan, tersangka mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," tuturnya, Rabu.
Untuk melunasi utangnya, tersangka berencana menguasai harta milik korban.