Berita Kudus

Kronologi Keponakan Tega Mencuri Sepeda Motor Milik Bibi, Begini Nasibnya Sekarang

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku MB Saat diamankan oleh Polres Kudus.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MB (23) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang harus mendekam di jeruji besi Polsek Mejobo Polres Kudus.

Dia ditangkap usai mencuri kendaraan Honda Beat warna merah milik Sukati warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus pada Sabtu (25/03/2023) pukul 04.00 WIB.

Ironisnya, MB yang merupakan pelaku pencurian motor adalah keponakan korban sendiri yang sebelumnya menginap di rumahnya.

Baca juga: 6 Pelaku Spesialis Pencurian Helm di Banyumas Dibekuk Polisi, 1 Orang Buron

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro menjelaskan pelaku Curanmor berhasil kami tangkap beberapa jam usai korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Mejobo.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawan di rumah korban usai menjual motor hasil curian ke wilayah Pati," kata Iptu Krisbiantoro, Senin (27/3/2023).

Kapolsek menambahkan, setelah berhasil mengambil motor, pelaku langsung menawarkan motor curiannya secara online melalui Facebook. 

Dari postingan tersebut, oleh pelaku berhasil menjual motor dengan sistem COD (cash on delivery) di area Pragola, Pati.

"Jadi, motor dijual Rp 2.300.000 dan uang hasil penjualan tersebut baru terpakai Rp 200.000 untuk ongkos MB naik ojek online dari Pati menuju ke rumah korban," imbuhnya.

Saat ditanya, MB mengaku setelah menguasai motor, langsung memposting di Facebook. 

Tak berselang lama, ada pembeli yang meminta COD di are Pragola, Pati.

Dirinya juga tidak mengenal pembeli motor hasil curiannya tersebut.

"Saat ini Tim masih mengejar pembeli dan barang bukti motor korban," ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (25/3/2023) pukul 5.30 Wib korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Mejobo. 

Setelah mendapatkan laporan, Tim Reskrim Polsek Mejobo langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil pengecekan CCTV, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku Curanmor yang ternyata keponakan korban sendiri yang saat itu sedang menginap dirumahnya.

Baca juga: Polres Tegal Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca

Dengan mudah, pelaku langsung ditangkap dirumah korban tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 2.100.000 yang merupakan hasil dari penjualan motor korban.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Rad)

Berita Terkini