TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG - Oknum kepala dusun (kadus) diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar seusai Jumirah mendapatkan uang ganti rugi sebanyak Rp 4 miliar dari pembebasan lahan proyek Tol Yogyakarta-Bawen.
Kepala Desa (Kades) Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, Paryanto menjelaskan duduk perkara Jumirah (63), warganya yang diduga dimintai uang Rp 1 miliar tersebut
Paryanto mengatakan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tol menyampaikan ke dirinya bahwa terdapat kelebihan bayar uang ganti rugi pembebasan tersebut kepada Jumirah yang jumlahnya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: HORE! Jalan Tol Solo-Yogyakarta Akan Dibuka Selama 10 Jam Sehari Mulai 18 April, Catat Jadwalnya
Mendapatkan informasi tersebut, Kades mengatakan bahwa dirinya langsung berupaya melakukan mediasi antara semua pihak, namun dari pihak Jumirah hanya kuasa hukum dan saudara Jumirah yang hadir.
Terkait oknum kadus yang menemui Jumirah pada sore hari setelah Jumirah menerima uang ganti pada Desember 2022 lalu, Paryanto menjawab tidak tahu.
“Saya mendapat informasi itu 26 Januari 2023, kalau info dari Jumirah katanya ada oknum (kadus) yang meminta, dan oknum tersebut memanggil dia ke Kantor Desa Kandangan, tapi setahu saya, saya belum memerintahkan memanggil Jumirah secara pribadi,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/4/2023).
Dalam mediasi yang dilakukan, lanjut Paryanto, oknum kadus dan perangkat dusun tersebut mengklarifikasi bahwa mereka menyanggah bahwa mereka pernah meminta uang tersebut pada hari yang sama saat Jumirah mendapatkan uang ganti.
Terkait kelebihan bayar itu, Paryanto menyebutkan bahwa kesalahan perhitungan terletak pada apraisal tanaman di lahan Jumirah yang dibebaskan.
“Bahwa pohon jati yang jumlahnya sekitar 2.298 batang di lahan milik Jumirah itu sebelumnya masuk kategori tanaman sedang seharga Rp 400 ribu per batang, padahal sebenarnya merupakan tanaman kecil yang harganya Rp 50 ribu.
Nah kelebihan Rp 350 ribu per batang itu dikalikan 2.298 batang yang dihitung-hitung mencapai Rp 902 juta, uang itulah yang diduga diminta kembalikan ke negara,” imbuh Paryanto.
Baca juga: Inilah Sosok Jumirah Miliarder Dadakan Dapat Rp 4 Miliar Ganti Rugi Tol Bawen-Jogja, Dipalak Kadus
Paryanto menerangkan, pihak Jumirah sendiri telah mengakui bahwa tanaman itu masuk kategori tanaman kecil, namun Jumirah tidak mengakui kesalahannya atau terlibat dalam kesalahan perhitungan.
Sebab, saat pengumuman dan kesepakatan sebelum pembayaran ganti rugi tol, Jumirah menerima semua perhitungan dari tim pembebasan lahan proyek tol tersebut.
“Jumirah memang tidak salah karena kalau ada kelebihan bayar itu di luar sepengetahuan dia. Sedangkan, kekeliruan itu sendiri diakui oleh penafsir harga,” kata Paryanto.
Masih dari keterangan Paryanto, PPK sendiri telah melayangkan surat hingga tiga kali ke Jumirah yang isinya meminta Jumirah mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke negara.
Namun, Jumirah masih menolak memberikan uang tersebut.
Dari pemberitaan sebelumnya, Jumirah sendiri kepada Tribunjateng.com mengatakan bahwa dirinya menolak memberikan uang itu dengan alasan dirinya sudah menerima uang itu dan uangnya sudah dibagi-bagikan ke keluarganya.
“Saya sebelumnya juga tidak diberitahu apa-apa, jadi saya tolak,” imbuh dia, Selasa (11/4/2023).
Jumirah mengaku khawatir karena dirinya sempat diancam akan dipenjara jika tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan.
Baca juga: Selain Diminta Oknum Kadus 1 M, Setelah Terima Ganti Rugi Tol Bawen Tiap Pekan Rumah Jumirah Digedor
Tak hanya itu, dia menerangkan kekhawatirannya bertambah lantaran setelah pertemuan itu, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan.
Akibatnya, Jumirah mengaku ketakutan tiap kali rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal.
“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor.Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.
Miliarder Dadakan
Ambar, seorang pekerja pabrik yang masih berusia muda di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mendadak menjadi miliarder.
Perempuan berusia 24 tahun itu baru saja menerima uang sebesar Rp 2.619.124.000, atau Rp 2,6 miliar.
Uang tersebut berasal dari ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Tanah milik Ambar di daerah Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, seluas 551 meter persegi terdampak pembangunan tol.
Ambar mengaku masih bingung uang tersebut akan dipergunakan untuk apa.
Namun kemungkinan akan dia gunakan untuk membeli tanah dan rumah.
"Sebetulnya masih bingung juga, uangnya mau diapain. Tapi yang pasti akan beli tanah dan rumah lagi."
"Nanti juga diskusi sama orangtua juga," ungkap Ambar, Senin (12/12/2022).
Di sisi lain dirinya juga ingin mendirikan usaha dengan uang ganti rugi tersebut.
"Suami saya sopir pasir, nanti dipikirkan lagi. Terpenting proses pencairan berjalan baik, tidak ada masalah," paparnya.
Meski begitu, Ambar mengaku masih tidak menyangka menerima uang miliaran rupiah.
"Tidak menyangka juga menerima uang segini banyaknya, menerima THR saja senang banget, apalagi uang ganti rugi ini sangat banyak," katanya.
Pembayaran Ganti Rugi Tol Bawen Yogyakarta Dimulai
Pemerintah mulai melakukan pembayaran uang ganti rugi pembangunan tol Yogyakarta Bawen.
Salah satunya di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan di Desa Kandangan total ada 284 bidang tanah yang digunakan untuk pengadaan jalan tol.
Total anggaran ganti rugi mencapai Rp 282 miliar.
"Nilai tanah terendah per meter Rp 900.000 dan tertinggi Rp 3,3 juta," terangnya.
Dia meminta agar uang ganti rugi yang diterima tidak untuk hal yang bersifat konsumtif.
"Belikan tanah lagi, bangun rumah. Kalau untuk usaha tidak masalah, jangan untuk konsumtif," kata Ngesti.
Selain itu, dia juga berpesan agar uang yang diterima disimpan di bank, dan diambil secukupnya.
"Jangan ditaruh di bawah bantal atau di rumah. Uang banyak aman disimpan di bank," ujarnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan ada tiga desa yang menjadi prioritas dalam pengadaan lahan tol.
Di antaranya Desa Kandangan, Doplang, dan Bawen.
"Semua tahapan berjalan lancar dan baik," jelasnya.
Penerima uang ganti rugi terbanyak
Penerima ganti rugi pembangunan tol lainnya, Susilo mengaku akan menggunakan uangnya untuk membeli tanah dan rumah.
Diketahui, Susilo menjadi penerima ganti rugi terbanyak di Desa Kandangan yakni Rp 3.417.117.000.
Tanah Susilo yang terkena proyek pembangunan tol seluas 813 meter persegi.
"Nanti beli tanah lagi sekalian bangun rumah untuk kedua anak," jelas pekerja pembuat sepatu kulit home made ini.
Selain itu dirinya juga ingin membuka usaha sendiri dengan uang yang didapatnya.
"Saya kerja ikut orang buat sepatu, ada keinginan usaha sendiri."
"Tapi yang pertama ingin cari rumah untuk anak-anak dulu, biar aman dan nyaman," kata Susilo.
Cek buku rekening
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari meminta, penerima ganti rugi untuk mengecek buku rekening yang diterima.
Hal ini dilakukan untuk memastikan uang yang diterima sesuai dengan yang disepakati sebelumnya.
"Jumlah yang diterima harus sesuai dengan saat musyawarah, pastikan tidak ada masalah," tegasnya.
Dia juga minta warga untuk mengurus sertifikat sisa tanah pengadaan jalan tol.
Dengan begitu masyarakat tidak akan dirugikan.
"Jangan karena sudah terima uang terus lupa. Jika tanah luasnya 500 meter, yang terkena 200 meter, maka yang 300 meter harus diurus sertifikatnya di BPN."
"Pokoknya masyarakat jangan dirugikan," kata Embunsari. (*)