TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok SA Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menganiaya 2 pembantunya asal Pringsewu Lampung.
Dua Asisten Rumah Tangga (ART) tersebut berinisial DL (24) dan DR (15), kerap mendapat kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan.
SA dikenal sebagai majikan yang menerapkan peraturan yang tidak biasa.
Dilansir dari TribunJakarta pada Minggu (28/5/2023), DL berujar dirinya harus memakai pakaian robek yang disediakan oleh majikannya yang perempuan.
Baca juga: Pengangkutan Sampah di TPS Pandeyan Karanganyar Sempat Terkendala, Ditargetkan Besok Selesai
Baca juga: Tampang Menyebalkan OM, Pria Tua Meremas Dada Mama Muda di Bus
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Itu Aku - Sheila On 7
Dalam menyiksa pembantunya SA dibantu oleh SD alis Oma (64) yang merupakan ibunya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kompol Dennis.
Ia mengatakan peristiwa penganiayaan dilakukan di rumah SD yang berada di Gang Kenari, Bandar Lampung.
Dl dan DR bekerja sebagai ART selama empat bulan sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.
Mereka dianiaya oleh kedua pelaku yakni dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang.
Korban dianiaya karena majikan tak puas atas hasil korban.
Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.
Selain itu mereka mendapatkam pelecehan yakni saat sedang mandi, korban dipksa membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kompol Dennis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 ART di Lampung Dianiaya Majikannya, Ada Korban yang Berusia 15 Tahun, Pelaku Berstatus ASN"