TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Aep Saepudin (50), oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa belasan muridnya, mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa kecilnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, setelah pihaknya memeriksa tersangka secara intensif sejak Jumat kemarin.
"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi histori dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Sosok Guru Ngaji dan Takmir Masjid Ini Diduga Mencabuli Belasan Anak SD di Sleman
Selama ini tersangka tinggal seorang diri di rumahnya.
Dalam mengisi waktu kesehariannya, tersangka membuka layanan mengaji bagi warga di sekitar rumahnya.
Profesinya itu sudah dijalankan sejak tahun 2022.
Perbuatan kejinya itu dilakukan sejak satu bulan yang lalu.
Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir mengatakan, tersangka tidak memiliki riwayat yang jelas tentang keilmuannya sebagai seorang guru ngaji.
Hal tersebut diketahui saat ia melakukan komunikasi langsung di Polres Garut dengan tersangka.
Dari komunikasi itu ia menyimpulkan bahwa tersangka telah melakukan kebohongan soal masa lalunya yang disebut pernah belajar di salah satu pesantren.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ujarnya.
Ia menyebut pernyataannya itu bisa dipertanggungjawabkan karena berdasar pada keilmuan.
KH Munir mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menitipkan anaknya untuk belajar mengaji.
Baca juga: Warga Heran Anak-anak Melempari Rumah Guru Ngaji Ini dengan Petasan, Cerita Kebejatannya Terungkap
"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal *2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INILAH TAMPANG Oknum Guru Ngaji Rudapaksa 17 Anak di Garut, Ngaku Pernah Jadi Korban saat Kecil