Viral! Ibu Kandung dan Kekasihnya Aniaya Kedua Anaknya, Hanya Karena Masalah Reme
TRIBUNJATENG.COM- Viral seorang ibu kandung tega melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya, penganiayaan tersebut ia lakukan bersama kekasihnya pasca bercerai dari mantan suami.
Seorang wanita bernama Rani Wahyuni (33) bersama dengan kekasihnya Roni Bagus Kurniawan (37) tega menganiaya ASA (14) dan AER (4).
Rani merupakan warga yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Watugede, Kecamata SIngosari, Kabupaten Malang.
Baca juga: Bejat! ASN Lampung Paksa 3 ART nya Bekerja Tanpa Baju, Telanjang Saat Mengepel
Sedangkan kekasihnya Roni juga merupakan warga yang tinggal di tempat yang sama.
Melalui pihak Kepolisian Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan
"Perbuatan itu dilakukan tersangka Rani Wahyuni yang merupakan ibu kandung korban dan tersangka Roni Bagus Kurniawan, pacar dari ibu korban yang ikut tinggal di rumah kontrakan,"
Pasca resmi bercerai dari mantan suaminya pada tahun 2022 lalu, Rani berhasil memenangkan hak asuh atas kedua anaknya.
Namun, ia justru memperlakukan kedua anaknya dengan sangat buruk bahkan tidak menyekolahkan kedua anaknya.
Kedua anak Rani justru dipaksa untuk berjualan makaroni keliling, dan ia bahkan tidak segan-segan menyiksa kedua anaknya jika dagangan makaroninya tidak habis.
Terungkap penganiayaan yang ia lakukan terhadap kedua anaknya berupa sudutan rokok, menyabet dengan kabel, hingga memukul dengan penggaris besi.
Penganiayaan terhadap kedua anak malang tersebut mereka terima darri bulan September 2022 hingga 8 Mei 2023.
Keduanya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian pasca ayah kandung korban melaporkan tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai hukuman, ketika kedua korban berjualan makaroni keliling tidak habis atau tidak penuhi target," ungkap Kompol Wisnu pada Rabu (31/5/2023).
"Jualan makaroni sampai larut malam, dan bila uangnya tidak sesuai dengan barang akan disulut rokok. Dan juga korban AER ini jika menangis akan disulut rokok agar tidak menangis,"
Akibat dari perbuatannya keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (aya/tribunjateng.com)