TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - DPUPR Kota Tegal membongkar jembatan liar yang dibangun di atas saluran di area persawahan sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Senin (12/6/2023).
Pasalnya, pembuatan jembatan tersebut telah merusak tanggul saluran dan dibangun tanpa adanya rekomendasi.
Selain itu, ditemukan adanya aktivitas pengurukan tanah untuk alih fungsi lahan di area yang merupakan zona hijau atau pertanian.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pemilik lahan yang melakukan pengurukan dan membuat jembatan liar tersebut.
Mediasi dilakukan bersama Lurah, Bhabinkamtibmas, dan OPD terkait.
Pada intinya, DPUPR hanya mengamankan aset milik Pemkot Tegal yang terdaftar dalam kartu inventari barang (KIB).
Baca juga: SMKN 1 Bumijawa Tegal Adakan Program Sekolah Bangun Desa Mandiri Internet
Baca juga: Mahasiswa PPG Pra Jabatan UPS Tegal Selenggarakan Workshop Literasi di Desa Tuwel Tegal
“Kami hanya mengamankan aset milik Pemkot Tegal."
"Karena jalan, saluran, dan bangunan saluran termasuk dalam aset," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (12/6/2023).
Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, Seno Aji mengatakan, informasi awal adanya aktivitas pengurukan dan jembatan itu didapatkannya dari Penyuruh Pertanian Lapangan (PPL).
Lokasinya ada di area persawahan di sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon.
Ia mengatakan, fokus dari kegiatan pembongkaran jembatan ini sebenarnya adalah untuk mengamankan aset saluran.
Karena pembuatan jembatan itu tanpa ada rekomendasi dan sudah merusak tanggul.
"Ini kan merusak tanggul, membuat saluran tapi belum ada rekomendasi."
"Biasanya jika akan diizinkan, ada rekomendasi dari PSDA harus di atas bibir saluran agar airnya tidak terhambat," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (12/6/2023).
Seno mengatakan, fokus saat ini masih dalam pembongkaran jembatan di atas saluran.
Baca juga: Pertamina Hadirkan Layanan Penjualan BBM Saat Kejurnas Kasal Cup Supertrack 2023 di Tegal
Sementara pengurukan yang sudah dilakukan, agar tidak dilanjutkan dan dikembalikan seperti semula, lahan persawahan.
Karena lahan tersebut masuk zona hijau, lahan pertanian dan tidak boleh didaratkan atau dialihfungsikan.
Hal itu sudah diatur dalam Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwal RDTR Nomor 17 Tahun 2023.
"Area di sini peruntukannya adalah zona pertanian atau sawah, sehingga belum memungkinkan."
"Jadi kalaupun pemilik memohon untuk didaratkan atau dialihfungsikan, itu tidak kami layani," jelasnya.
Pemilik lahan, Wasjad (67) mengatakan, dia membangun jembatan itu untuk aksea pekerjaan pengurukan sawahnya sejak setahun lalu.
Dia berencana mau membangun rumah untuk anak-anaknya di area tersebut.
Ia mengira diperbolehkan dan tidak ada larangan.
"Saya mau saja jembatan itu dibongkar."
"Asal jembatan-jembatan yang lain juga ikut dibongkar, jadi adil," ungkapnya. (*)
Baca juga: Jelang Grebek Besar 16 Juni 2023, Bupati Eistianah Minta Doa Restu, Ziarahi Makam Sunan dan Raja
Baca juga: Tenggat Waktu Habis, Satpol PP Gusur Habis Deretan Warung Remang-remang di Pantura Margorejo Pati
Baca juga: INFO PPDB 2023 - Disdikbud Jateng: Bila Kuota 3 Jalur Tidak Terpenuhi Akan Masuk ke Zonasi
Baca juga: Peringatan HKG PKK ke 51 dan BBGRM di Blora Berlangsung Meriah! Ini Beragam Kegiatannya