TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang segera menyidangkan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Pada perkara tersebut KPK baru melimpahkan berkas rekanan DJKA yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.
Pada perkara itu, Dion merupakan penyuap DJKA Kemenhub untuk merekayasa lelang pemeliharaan jalur kereta api pada anggaran 2018-2022.
Juru bicara PN Semarang, Aris B Langgeng membenarkan jika berkas perkara itu dilimpahkan ke PN Semarang oleh KPK.
Berkas itu telah teregister sejak Rabu (21/6/2023).
"Ada tiga berkas yang telah dilimpahkan yakni nomor 37, 38 dan 39," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023).
Dia mengatakan, pada perkara itu, majelis pemeriksa telah ditentukan waktu sidang perdana yakni pada Senin (3/7/2023). (*)
Baca juga: DPUPR Kota Tegal Lakukan Pengaspalan di Perempatan Lampu Merah Gantung
Baca juga: Perluas Digitalisasi Sistem Pembayaran, BI Tegal Dorong Pemkab Batang Sasar TPI dan RPH
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Wonosobo Ini Kecanduan Bobol Rumah Kosong, Pernah Ditahan Tapi Belum Kapok
Baca juga: Hasil Survei Peta Politik PPI Terkini Pilkada Jateng 2024, Dico Jadi Figur Terkuat Calon Wagub