Berita Sragen

Motif Pembunuhan Wanita Berselimut Daun Pisang Terkuak, Demi Hasrat Berhubungan Badan

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret AT pelaku pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas berselimut daun pisang di Sragen ternyata seorang residivis.

Pelaku berinisial AT (23) merupakan residivis pencurian ponsel di Sumatera Selatan.

Pelaku tega membunuh wanita asal Colomadu, Karanganyar berinisial YSA (22) karena ingin berhubungan badan.

Baca juga: Pamit Keluarga Hendak Fotokopi, Wanita Asal Karanganyar Tewas di Kebun Pisang Sragen

Hal ini dibeberkan oleh Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.

AT (23) disebutnya merupakan residivis pencurian HP di Sumatera Selatan.

"Dulu, pelaku ini merupakan tahanan di Sumatra Selatan dengan tindal pidana pencurian HP," ujar Piter Yanottama, kepada TribunSolo.com, Selasa (27/6/2023).

Kini, AT terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun ke depan.

Hal ini setelah dirinya menghabisi nyawa YSA, wanita asal Colomadu, Karanganyar.

Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," ujarnya.

Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.

"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan data tersangka. Tidak membutuhkan waktu lama tim dan anggota lain lakukan penangkapan sebelum 2x24 jam , jasad perempuan ditemukan," terangnya.

Sejumlah 28 barang bukti tersebut beberapa diantaranya meliputi empat obat-obatan jenis berbeda serta cup minuman yang diduga diminumkan pelaku kepada korban.

Perlu diketahui, AT membuang jasad YSA di kebun pisang yang berlokasi di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Kamis (22/6/2023) lalu.

Halaman
12

Berita Terkini