Kasus Inses di Purwokerto

Ada yang Janggal, Ini Beda Pengakuan Bapak dan Anak yang Inses di Purwokerto soal Kondisi 7 Bayi

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ada beda keterangan antara Rudi dengan anak perempuannya inisial E (26). Keduanya terlibat hubungan inses bapak-anak hingga lahir tujuh bayi yang dibunuh.

Dalam pengakuan kepada polisi, Rudi mengatakan bayi tersebut dibekap dulu hingga tewas sebelum dikubur. 

Sementara E mengungkapkan jika bayi-bayi tersebut dikubur hidup-hidup.

Hal ini membuat polisi terus melakukan pendalaman penyeidikan.

Baca juga: Mayat Terbungkus Karpet Merah di Bawah Jembatan Tol, Kondisinya Bikin Polisi Sulit Ungkap Identitas

Baca juga: Ini Urutan Waktu Kelahiran 7 Bayi Hasil Inses Bapak dan Anak di Purwokerto, Hamil Setiap Tahun

Terbaru, polisi dibantu warga menemukan satu lagi kerangka bayi hasil hubungan inses bapak dan anak yang dikubur di lahan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Rabu (28/6/2023). 

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan benar telah menemukan tulang-tulang lagi hari ini. 

"Betul temukan 1, total 6.  Ini hujan deras, besok baru ke TKP lagi dan itu benar tulang," katanya melalui pesan singkat kepada Tribunbanyumas.com.

Polisi hari ini dibantu warga melakukan penggalian kembali di sekitar lokasi kejadian ditemukannya kerangka-kerangka sebelumnya.

Agus mengatakan akan terus melakukan penggalian lagi dan memastikan tempat Rudi menguburkan bayi anaknya tersebut. 

Tersangka Rudi mengaku ada 7 bayi hasil hubungan inses dengan anaknya yang dikubur.

Beberapa pekerja yang dikerahkan melakukan penggalian sebelumnya menemukan beberapa kain yang dikuburkan tapi tidak ditemukan tulang.

Namun, mereka memasukan kain tersebut ke dalam plastik hingga untuk diserahkan kepada petugas kepolisian.

Dari keterangan sejumlah warga sebelumnya lahan itu merupakan kolam ikan dan ada sebanyak tiga kolam. 

Kemudian lokasi-lokasi yang menjadi temuan kerangka bayi, berada di pinggir kolam. 

"Ada tiga kolam, itu kemarin yang ditemukan kerangka di pinggiran kolam," ujar S warga sekitar (yang tidak mau disebutkan nama aslinya). 

Ia mengatakan Rudi kesehariannya tertutup dan menghabiskan waktunya memancing di sungai.

Tampang Rudi alias R (pakai penutup kepala) saat digelandang ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). Rudi melakukan inses dengan anak kandungnya. 7 bayi hasil hubungan terlarang ia bunuh. (FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). 

Menurut pengakuan dari tersangka dia tega melakukan itu karena adanya bisikan dari guru spiritualnya. 

Ia bercerita pada 2011 yang lalu tersangka Rudi sempat bertemu dengan seorang paranormal atau yang dia sebut guru spiritual di Klaten. 

Dalam pengakuannya ia bertemu dengan paranormal dan memberikan saran apabila ingin kaya harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur.

Harus 7 kali berturut-turut. 

Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Sayangnya, saat ini dukun tersebut sudah meninggal sehingga sulit bagi polisi mengonfimasi kebenaran pengakuan Rudi

Kapolresta mengatakan kejadian persetubuhan itu terjadi sejak 2013 yang lalu saat anaknya E masih berumur 13 tahun. 

"Berdasarkan pengakuan E, bayi itu dikubur hidup-hidup.

Sementara pengakuan tersangka Rudi bayi-bayi itu dibekap dulu kemudian baru dikubur tapi hal itu nanti akan kita didalami lebih lanjut," katanya. 

Menurut penuturan dari, dr. Zaenuri yang merupakan Kedokteran Forensik RS Margono mengatakan bayi-bayi itu sangat dimungkinkan lahir secara normal.

"Artinya ini bisa lahir normal biasa, nanti akan diperiksa DNA dulu apakah anak-anak itu sesuai dengan tersangka atau terbuka kemungkinan dengan laki-laki lain.

Dan ini harus diambil sample DNA dan ini kesulitan dalam mengambil sampel DNA," terangnya. 

Sementara Psikolog UPTD PPA Banyumas, Rahmawati Wulansari mengatakan apabila melihat kondisi dari E sebagai saksi korban saat ini dalam keadaan stabil dan tidak ada ketegangan dan kecemasan. 

"Akan tetapi ketika melakulan dengan ayah kandungnya pada 2013 saat itu tertekan dan mengagetkan karena itu ayahnya sendiri.

E tau hubungan seperti itu pertama kali dari satu video yang diperlihatkan temannya. 

Kemudian ayahnya mengajak melakukan.

Dia sangat tertekan pada waktu itu," ungkapnya. 

Kondisi tertekan E waktu itu tertekan karena tersangka yang ayahnya sendiri  mengacungkan senjata tajam berupa golok sebagai cara mengancamnya.

Sehingga mau tidak mau E mau melakukan persetubuhan tersebut.
 
Ketika ditanya apakah ada laki-laki lain yang E kenal, seperti pacar. 

Ternyata ia menjawab ada dan sempat dekat.

"Pernah juga melakukan hubungan dengan pacarnya kemudian melahirkan dan tidak dibunuh.

E tidak punya pilihan lain selain melayani bapaknya," ujarnya. 

Namun demikian polisi masih mendalami akan hal itu termasuk adanya kemungkinan anak E yang hidup tersebut telah diadopsi.

Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Banyumas telah menemukan 4 kerangka bayi, sementara 3 lainnya belum ditemukan mengingat waktu yang sudah lama.

"Sudah menggali lima makam tapi satu makam hanya ditemukan baju saja dan masih melakukan upaya pencarian," kata Kapolresta. 

Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) berupa serpihan tulang dibungkus kain.

Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi. 

"Pengakuan saudari E sudah memakamkan 7 bayi," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah canggul yang digunakan mengubur dan ada beberapa lembar kain yang digunakan untuk membungkus bayi-bayi itu. 

Atas perbuatannya tersangka Rudi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Dan juga pasal 80 ayat 4 tentang UU perlindungan anak. (jti) 

 

Berita Terkini