Berita Kudus

Pelaku Teror Bom di Polres Kudus Ngaku Iseng, Polda Jateng: Termasuk Tindak Pidana Terorisme

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wartawan yang sedang mengintip isi rumah dari pelaku teror bom Polres Kudus, WU yang hidup sebatang kata dan diduga memiliki gangguan kejiwaan

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut, pengancaman pengeboman yang diterima Polres Kudus termasuk tindak pidana terorisme. 

Oleh karena itu, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang terorisme dengan hukuman cukup berat. 

”Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," katanya, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Pelaku Teror Bom di Polres Kudus Ditangkap di Semarang

Baca juga: Teror Bom di Polres Kudus, Satu Orang Ditangkap, Ini Sosoknya

Informasi yang dihimpun Tribun, seorang pria berinisial WU warga Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus ditangkap polisi di Kota Semarang. 

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy (istimewa)

Ia digelandang polisi lantaran melakukan ancaman pengeboman.

Iqbal mengatakan, penyelidik keamanan siber mencari pelaku hingga berhasil menangkapnya dengan cepat.

Pihaknya masih mendalami motif pelaku. 

"Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan hanya iseng saja," jelasnya.

Kendati begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak.

Sebab perbuatan tersebut adalah termasuk pidana yang telah di atur dalam UU terorisme.

Dalam Peraturan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror telah diatur.

Seperti disebutkan dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Disebutkan dalam pasal tersebut jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya," katanya.

Dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, lanjut dia, para pelaku juga  dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Yakni pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk di jadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," tandasnya. (iwn)

Berita Terkini