TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap YP (37) karena melakukan penipuan dengan motif mengaku menjadi aparat militer, Jumat (7/7/2023).
Penipuan terjadi dalam kurun waktu sekitar Maret 2020 sampai dengan Juli 2023 di Desa Kemutug Kidul, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan tersangka YP menghubungi korban SNW (40) melalui whatsapp.
Tersangka mengaku sebagai aparat yang bernama Yunendra.
Baca juga: Pianika Susu Murni Nasional Suara Telolet Basuri Viral
Baca juga: 3 Meninggal Setelah Konsumsi Daging Sapi Mati, Ini Gejala Terkena Antraks dan Cara Penularannya
Baca juga: Ribuan Pelari Antusias Ikuti Rupiah Borobudur Playon: Run for Charity 2023
"Pada Maret 2020 tersangka YP warga Kecamatan Baturraden ini menghubungi korban melalui whatsapp mengaku bernama Yunendra dan mengajak kenalan.
Yunendra ini mengaku sebagai aparat," jelasnya kepada tribunjateng.com, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Setelah itu tersangka dan korban sering berkomunikasi sampai akhirnya korban merasa nyaman dan berlanjut hubungan layaknya pasangan kekasih.
Namun YP yang mengaku bernama Yunendra ini tidak mau diajak bertemu secara langsung dengan alasan karena sering mendapat penugasan keluar pulau.
Kemudian korban direkomendasikan oleh tersangka mempekerjakan teman sekolah SMP dari Yunendra yang ternyata YP itu sendiri.
YP juga merupakan tetangga korban.
"Tersangka ini dengan mengaku Yunendra merekomendasikan diri sendiri dipekerjakan kepada korban," jelasnya.
Setelah itu tersangka yang mengaku sebagai Yunendra ini meminta korban membelikan handphone untuk YP karena kasihan.
Maka korban membelikan 1 unit handphone Samsung A03 dan diserahkan kepada YP.
"Suatu ketika Yunendra mengaku sedang berulang tahun dan meminta untuk dibelikan jam tangan agar dititipkan kepada YP.
Yunendra juga sering meminta pulsa kepada korban dengan total sebesar Rp900 ribu dan Yunendra pernah meminta korban membayar pulsa yang sebelumnya dibelikan oleh YP.
Sehingga korban disuruh mentransfer uang pembelian pulsa sebesar Rp200 ribu ke rekening atas nama YP," terangnya.
Karena curiga, maka korban berusaha menemui Yunendra ke tempat dimana dia mengaku berdinas.
Korban berhasil menemui Yunendra pada Sabtu (1/7/2023), namun ternyata Yunendra tidak mengakui sebagai pemilik nomor whatsapp yang selama ini sering berkomunikasi.
"Setelah korban memberikan bukti chat dan menunjukan rekaman suara pelaku ternyata dapat dikenali dan hafal suara tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp5.5 juta," katanya.
YP bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A03 warna biru, 1 (satu) buah jam tangan merk G-Shock tipe GA-900 dan 1 (satu) buah sim card Telkomsel diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
YP dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (jti)