Berita Jepara

Dibentangkan Spanduk 'Tambak Udang Merusak Alam Save Karimunjawa' Usai Laga Persijap Jepara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ultras Persijap Jepara, Curva Nord Syndicate (CNS) membentangkan spanduk bertuliskan Tambak Udang Merusak Alam Save Karimunjawa usai laga Persijap Jepara vs Persipa Pati di Stadion Gelora Bumi Kartini, Sabtu (8/7/2023). Spanduk ini bentuk kritik kepada Pemkab Jepara yang tidak kunjung bertindak tegas terhadap tambak udang di sana.

TRIBUNJATENG, COM, JEPARA - Ultras Persijap Jepara, Curva Nord Syndicate (CNS), turut bersuara terhadap keberadaan tambak udang di Karimunjawa.

Suporter yang menghuni tribun utara Stadion Gelora Bumi Kartini itu menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat Karimunjawa yang terdampak terhadap tambak udang.

Bentuk keberpihakannya itu dibuktikan dalam aksi membentangkan spanduk “Tambak Udang Merusak Alam Save Karimunjawa” di stadion usai laga uji coba Persijap lawan Persipa Pati, Sabtu (8/7/2023). Laga itu dimenangkan Persijap dengan skor telak 4-1.

Spanduk itu mulai dibentangkan saat seluruh kelompok Persijap bersiap menyanyikan anthem “Sang Juara”.

Baca juga: Komentar Soal Tambak Udang Karimunjawa Jepara, Aktivis Lingkungan Ini Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE

Baca juga: Masalah Tambak di Karimunjawa Belum Ada Kejelasan, Pemkab Jepara Minta Semua Pihak Bersabar

Baca juga: Tolak Tambak Udang Karimunjawa, Warga Minta DPRD Jepara Segera Sahkan Raperda RTRW

Baca juga: Opini Imam Khanafi: Hilangya Pesona Karimunjawa karena Tambak Udang


Tak hanya itu, usai mengumandangkan "Sang Juara". Mereka secara serentak juga menyanyikan lagu yang dipopulerkan Marjinal, "Buruh Tani."


Salah seorang anggota CNS yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan beberapa hari sebelum laga ini, teman-teman CNS telah berunding untuk membuat kritik kepada Pemerintah Kabupaten Jepara. Kritik itu terkait keberadaan tambak udang di Karimunjawa yang tak kunjung ditindak tegas. 

Konservasi Penyu di Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020). (Tribun Jateng/M Nur Huda)


Selain itu, lanjutnya, dia juga telah berkomunikasi dengan warga Karimunjawa yang terdampak tambak udang. Hasilnya tambak udang masih beroperasi dan Pemkab Jepara belum melakukan tindakan. 


Aksi di stadion ini, kata dia, agar Pemkab Jepara menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga Karimunjawa.


“Kalau belum ada respons, tidak menutup kemungkinan ada aksi lanjutan,” kata dia kepada tribunmuria.com.


Usai aksi ini pembentangan spanduk ini, kata Fahmi, CNS akan melihat upaya Pemkab Jepara. Apabila tidak merespons, aksi lanjutan akan dilakukan. Pasalnya, persoalan lingkungan Karimunjawa ini juga menjadi perhatian CNS.

Kondisi kerusakan lingkungan dampak menjamurnya tambak Udang Vaname (Littopenaeus Vannamei) ilegal di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah beberapa hari lalu. (DOKUMEN WARGA DESA KEMUJAN/Kompas.com)


Seperti diketahui, Karimunjawa saat ini diserbu tambak udang. Aktivitas industri itu telah mencemari lingkungan di sana. Pemkab Jepara telah menyatakan kawasan tersebut terlarang untuk tambak udang. Namun hingga saat ini upaya penutupan aktivitas tambak itu belum terlaksana.


Pada Selasa (13/6/2023) lalu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko menggelar rapat dengan pihak terkait terkait tambak udang di Karimunjawa. Rapat itu membahas penegakan hukum atas pelanggaran aktivitas tambak udang di Karimunjawa segera dilakukan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima tribunmuria.com, Edy menyatakan penegakan hukum itu segera dilakukan tanpa menunggu waktu dua tahun sebagaimana aturan peralihan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043.

Menurut Edy Sujatmiko, Perda tentang RTRW hanya mengatur soal penataan ruang. Sedangkan yang akan ditegakkan hukumnya adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan dalam aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

“Misalnya tidak mengantongi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut -red) dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itu, kan, melanggar Undang-Undang (Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Aktivitas budidaya yang masuk di Kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa pun melanggar undang-undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan,” kata Edy Sujatmiko.

Halaman
12

Berita Terkini