Berita Regional

Tak Terima Dilempar Batu, Pemuda Mabuk Aniaya ODGJ hingga Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Di Lampung, seorang pemuda menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.

Pemuda tersebut ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan.

Jasad korban ditemukan warga pada Rabu (26/7/2023) pagi di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Baca juga: Pemuda Bacok Teman hingga Tewas Setelah Cekcok Perkara Utang

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Maulana Rahmat mengatakan, pelaku berinisial AS (20) sudah ditangkap pada Senin (3/7/2023) kemarin.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ketahui motif penganiayaan tersebut," kata Maulana melalui keterangan tertulis, Minggu (9/7/2023) pagi.

Mabuk miras

Maulana menjelaskan, kejadian itu berawal saat AS pulang dari Terminal Bus Gadingrejo dalam keadaan mabuk minuman keras pada Rabu dini hari.

Lalu saat melintas di depan kampus STIE Krakatau Gadingrejo, korban melempar batu dan mengenai kaki tersangka.

AS langsung menghentikan kendaraannya dan menegur korban dengan nada marah.

Namun, dibalas juga dengan nada keras juga oleh korban. 

"Sehingga tersangka kesal, dan langsung memukul korban.

Kemudian, terjadi perkelahian tangan kosong antara keduanya," kata Maulana.

Dalam perkelahian tersebut, AS menikam punggung korban sebanyak dua kali.

"Dan sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau badik miliknya, hingga membuat korban jatuh tersungkur sambil bergulingan ke tengah jalan aspal," kata dia.

Tak hanya itu, saat korban sedang sekarat, AS mengambil sebongkah batu lalu melemparkannya ke kepala korban. 

Lalu ternyata tersangka yang berstatus residivis itu juga sempat mengambil uang milik korban untuk membeli nasi bungkus.

"Saat korban tersungkur, ditinggalkan pergi.

Setelah itu tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan menggunakan yang 10 ribu milik korban, membawanya pulang dan memakannya di rumah," katanya.

Akibat perbuatan AS korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun. 

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya ODGJ hingga Tewas, Pemuda di Lampung Mengaku Tak Terima Dilempar Batu"

Baca juga: 4 Siswa SD dan SMP Bunuh ODGJ, Bupati Lebak: Sudah Tidak Memiliki Jiwa Kemanusiaan

Berita Terkini