TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Tim Patroli dan Tim UKL Polresta Cilacap pada Kamis (13/7) malam sekira pukul 23.00 WIB mengamankan segerombolan anak muda yang diduga mabuk.
Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menuturkan segerombolan anak muda tersebut diamankan pihak kepolisian saat sedang mengendarai sepeda motor.
Awalnya polisi hendak memeriksa surat dan kelengkapan berkendara.
Namun pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata mereka dalam kondisi mabuk.
"Segerombolan anak muda yang kami amankan berjumlah 7 orang dalam kondisi mabuk," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (16/7).
Ketujuh anak muda itu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di Jalan Gatot Subroto Cilacap tepatnya didepan SPBU Damalang.
Gatot menambahkan, saat diperiksa polisi diketahui mulut ketujuh anak tersebut mengeluarkan aroma alkohol.
Namun saat pemeriksaan polisi sama sekali tidak menemukan senjata tajam dari tangan ketujuh anak itu.
"Dari 7 anak muda tersebut 4 orang masih dibawah umur dan 3 orang dewasa," ungkap Gatot.
Selanjutnya ketujuh anak muda itu dibawa ke Mapolresta Cilacap.
Dikatakan Gatot tiga orang anak yg sudah dewasa kemudian dilakukan proses hukum di Pengadilan Negeri untuk sidang Tipiring atau Tindak Pidana Ringan.
Mereka diputus dengan hukuman kurungan 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan serta membayar biaya perkara Rp.2500.
"Sementara itu untuk 4 orang yang masih dibawah umur dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan serta wajib apel 1 minggu 2 kali sedangkan untuk sepeda motor dilakukan sanksi tilang," tutur Gatot.
Terkait hal itu, Gatot mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya dalam bermain dan bergaul sehingga mereka tidak melakukan hal yang melanggar hukum.