TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto memberikan materi tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada pelajar yang sedang mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di tahun ajaran baru ini SMPN 1 Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023).
"Ini saya memberikan materi pendidikan tentang tertib berlalulintas. Apalagi, sekarang kami sedang melakukan operasi patuh candi 2023," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto saat dihubungi Tribunjateng.com.
Kemudian, untuk siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tentu tidak diperbolehkan membawa kendaraan sendiri. Hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
"Untuk siswa baru ini tentunya belum bisa bawa kendaraan sendiri karena, umur belum cukup untuk mendapatkan SIM. Ini bukan masalah sepele."
"Banyak kejadian kecelakaan yang merenggut korban nyawa karena, pengendara tak paham aturan lalulintas. Tak paham karena memang belum memiliki SIM tadi," imbuhnya.
Meskipun secara tegas melarang siswa membawa kendaraan sendiri, AKP Fitriyanto dan jajarannya tetap memberikan penyuluhan tentang tertib berlalulintas sebagai pengetahuan tambahan kepada siswa.
Tertib berlalu lintas yang dimaksud adalah melengkapinya diri dengan SIM, alat pengaman serta dokumen kendaraan saat berkendaraan.
"Aturan rambu pengatur lalulintas juga diperkenalkan agar siswa bisa paham maksud dan tujuan dari marka jalan ataupun rambu pengatur lalulintas."
"Lalu, mengajarkan kepada siswa-siswi cara menyeberang jalan yang benar," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, melalui kegiatan MPLS ini Polri hadir ditengah siswa untuk memberikan warna dan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas di jalan raya.