TRIBUNJATENG.COM - Pesta sabu di Kabupaten Lingga Kepulauan Riau diikuti oleh oknum polisi, pak kades, ASN hingga warga.
Total ada enam orang yang ditangkap saat personel Sat Resnarkoba Polres Lingga melakukan penggerebekan di salah satu rumah di bilangan Jalan Merak, Dabo Singkep, Jumat (21/7/2023).
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan atas aktivitas terlarang tersebut.
Baca juga: Kisah Horor Kuburan Massal Kapal Perang di Cilacap, Penyelam Kopaska: Pasti Ada Korban Jiwa
Baca juga: Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Sabtu 22 Juli 2023
Baca juga: Unggahan Terbaru Bella Bonita Pasca Balas Komentar Ibu Happy Asmara di Instagram Denny Caknan
Bahkan, informasi tersebut juga menyebut adanya keterlibatan oknum Polri dan kepala desa.
"Ada enam pelaku yang kami amankan, termasuk satu personel oknum Polri, kepala desa, ASN dan warga sekitar," kata Fadli kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (22/7/2023).
Keenam orang tersebut yakni Brigadir MA, TR, MRT, TRS, RO, dan TI.
"MA oknum Polri, TR merupakan kepala desa, MRT berprofesi sebagai ASN, TRS tidak bekerja, RO ibu rumah tangga dan TI berprofesi sebagai wiraswasta," terang Fadli.
"Dan keenamnya ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat sekitar," ungkap Fadli.
Fadli mengatakan, pihaknya juga menemukan dan menyita alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong atau botol untuk penyedot, pipet dan aluminium foil.
Kemudian, lima buah sedotan plastik, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik bening, korek api serta dua unit handphone.
Untuk keenam pelaku, Fadli mengatakan akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau junto Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini keenam orang yang diamankan tersebut tengah diasesmen oleh BNNP Kepri, dan kasusnya tetap diproses," pungkas Fadli. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi, Kades, ASN dan Warga di Lingga Tertangkap Konsumsi Sabu"