TRIBUNJATENG.COM - Pelaku pembunuhan disertai perampasan terhadap driver taksi online yang mayatnya ditemukan di dekat Pos Kampling Jalan Mugas Dalam Raya, Mugassari, Semarang Selatan berhasil ditangkap.
Pelaku adalah Baghastian Wahyu Kisara (27) warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Baghastian Wahyu berhasil ditangkap 3 jam setelah melakukan aksi pembunuhan kepada Fauzy Aribammar (27), pada Senin (25/7/2023) sekira pukul 03.30.
Dalam pengakuannya, Wahyu awalnya tak ingin membunuh korban.
Baca juga: OTT KPK di CIlangkap, Pejabat Basarnas yang Ditangkap Ternyata Perwira TNI
Dirinya hanya ingin merampas mobil milik korban karena terdesak kebutuhan.
Namun saat ditodong dari kursi belakang, korban melawan sehingga membuat pelaku akhirnya menusuk korban.
Bahkan pelaku menusuk korban sambil memejamkan mata.
"Saya sempat todong korban dari kursi belakang tetapi korban melawan sehingga saya tusuk sambil memejamkan mata," bebernya saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).
Alasan pelaku nekat melakukan perampasan disertai pembunuhan ini karena terdesak kebutuhan.
Baca juga: Viral Bocah Lampung Tengah Minta Polisi Tangkap Ayah Atas Pembunuhan Sang Ibu 7 Tahun Lalu
Wahyu mengaku jika dirinya sekarang menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya ditangkap polisi beberapa bulan lalu karena kasus ganjal ATM.
Kemudian ia diminta uang oleh ibunya untuk membayar biaya kuliah sang adik.
"Ya untuk biaya semesteran adik sebesar Rp 8 juta,"
Kondisi itupun membuat Wahyu menyusun rencana untuk merampas mobil driver taksi online.
Ia lalu memesan taksi online secara acak dari depan Java Mall.
"Saya acak pesan Maxim. Pikiran saya penuh banget saya enggak punya opsi karena butuh uang. Sudah rencana mau merampas."
Baca juga: Bukan Valentino Rossi, Fadillah Arbi Terang-terangan Ingin Tiru Gaya Balap Marc Marquez
Sebelumnya, Fauzy Aribammar warga Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di Jalan Mugas Dalam Raya.
Fauzy ditemukan meninggal dengan 4 luka tusukan di leher dan dada.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban sempat turun dari mobil dan berlari.
Lalu terjatuh di jalan dan meninggal.
Sedangkan pelaku langsung kabur membawa mobil korban.
Tersangka ditangkap anggota gabungan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng pada 3 jam selepas kejadian di Kemuning, Kabupaten Karanganyar, pada Senin (25/7/2023) sekira pukul 06.30.
Tersangka ditangkap dalam pelariannya menuju ke rumahnya di Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.
Kemudian Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.