Berita Pati

Lurun Sosok Pengemis Gagu Minta Uang Cara Paksa di Samsat Drive Thru Pati, 1 Jam Dapat Rp 135 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Masyarakat yang mengakses layanan Samsat Drive Thru Pati merasa resah dengan adanya seorang pengemis yang meminta-minta di sana.

Satpam di Samsat Drive Thru Pati melaporkan hal ini ke Satpol PP.

Pengemis pria lanjut usia bernama Lurun itu pun ditangkap oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pati, Rabu (2/8/2023). 

Lurun ditangkap saat sedang meminta-minta pada para pengendara yang mengantre di Samsat Drive Thru. 

Para pengendara merasa resah karena Lurun meminta-minta dengan cara memaksa. 

Baca juga: Estafet Obor Api Abadi Mrapen Jelang Pembukaan Porprov Jateng 2023 Bakal Tiba di Pati 4 Agustus

Baca juga: Anak-anak Rentan Jadi Sasaran Kejahatan di Pati, Polwan Cantik Masuk ke Sekolah Beri Edukasi

”Kami dapat informasi dari Satpam bahwa ada pengemis yang meresahkan orang yang mengantre di Samsat Drive Thru."

"Informasi yang kami dapat, dia mengemis dengan memaksa,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Pati, Slamet kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/8/2023). 

Saat pihak Satpol PP tiba pada pagi hari, Lurun belum ada di lokasi.

Sekira pukul 09.00, petugas kembali setelah menerima laporan bahwa si pengemis sudah berada di sana.

Petugas lalu membawa Lurun ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati. 

Sayangnya, saat dimintai keterangan, Lurun tidak bisa berbicara secara normal alias gagu.

Baca juga: Cari Pahala dari Limbah, Komunitas Pemuda Kalidoro Pati Inisiasi Program Sedekah Sampah

Baca juga: Gibran Lepas 535 Atlet Solo, Ikuti Porprov Jateng 2023 di Pati Raya

Dia juga tidak membawa kartu identitas. 

Satpol PP Kabupaten Pati lalu meminta dia menuliskan nama dan alamat. 

”Kami memang agak kesulitan dalam berkomunikasi dengan dia."

"Menurut pengakuannya, pengemis itu bernama Lurun, alamatnya Ngetuk, Ngembalrejo, Kudus."

"Usianya antara 60 sampai 70 tahun,” papar Slamet. 

Menurut Slamet, saat ditangkap, Lurun baru mengemis selama satu jam dan sudah dapat uang Rp 135 ribu. 

Untuk melakukan penertiban, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kudus.

Lurun juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan meminta-minta. (*)

Baca juga: 2 Polisi di Salatiga Dipecat, Karena Narkoba dan Desersi Selama Beberapa Bulan

Baca juga: Sosok Karenina Maria Anderson, Artis Film Jomblo yang Ditangkap Polisi karena Narkoba

Baca juga: Ini Daftar SD dan SMP Capaian Rapor Pendidikan Terbaik di Semarang

Baca juga: Kecantikan Anak Pinkan Mambo Dipuji, Jadi Sering Dilecehkan Ayah Tiri Termasuk Sopir Pribadi

Berita Terkini