TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Mantan atlet bela diri terlibat adu jotos dengan dua pria di minimarket Ruko Latigo Square nomor 20-21 Cijantra, Pagedangan, Tangerang, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam aksi perkelahian tersebut.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh mantan atlet berinisial R itu yakni kekerasan di muka umum.
Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Kena Batunya saat Ajak Duel Mantan Atlet MMA
"Itu kan mengganggu ketertiban umum.
Jadi ada mengganggu ketertiban umum, ada kekerasan di muka umum," kata Seala ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Laporan yang dibuat oleh pihak Indomaret itu, kata Seala, dilakukan karena ada seorang pegawai yang juga terkena kontak fisik ketika melerai pihak yang berkelahi.
Untuk itu, kata Seala, pihaknya akan memproses laporan yang dibuat.
Polisi juga kini telah mengumpulkan alat bukti dari aksi adu jotos yang terjadi.
"Kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Karena barang bukti juga kami amankan.
CCTV sudah diamankan, keterangan saksi juga kami amankan," ucap dia.
Sebuah video yang memperlihatkan perkelahian antar beberapa orang pria beredar di media sosial Instagram.
Dalam video unggahan @kabarbintaro, terlihat ada tiga pria sedang berdiri dan berselisih paham di depan kasir.
Pria yang mengenakan kaus hitam dan tas selempang cokelat, diduga tidak terima antreannya diserobot.
Aksi perkelahian itu lalu terjadi.