TRIBUNJATENG.COM - Kronologi pegawai magang dianiaya Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Pegawa magang tersebut inisial AF. Sementara penganiaya DRZ.
DRZ mengajak teman-temannya saat melakukan penganiayaan.
AF kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Bau Mayatnya Harum, Dokter Intan Merinding Lihat Jasad Pria Korban Kecelakaan KA itu: Ini Bener?
Baca juga: Arti Penting Kemenangan 2-0 PSIS Semarang Atas Arema FC, Gilbert Bicara Soal Laga Selanjutnya
Paman korban, Edi Sahri mengatakan, AF sudah mengangkat tangannya saat dianiaya DRZ.
Namun, bukannya berhenti, DRZ malah terus menganiaya AF.
Dari keterangan AF, DRZ mengajak 8-10 rekannya saat melakukan penganiayaan.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," ujar Edi, Rabu (9/8/2023).
Kronologi
AF sudah sepekan magang di BKD Provinsi Lampung.
Edi menjelaskan, dari pengakuan keponakannya itu, awalnya ada enam pegawai magang termasuk AF yang berada di dalam gedung BKD pada Selasa (8/8/2023) malam.
Salah satunya pegawai perempuan.
Pegawai perempuan itu kemudian disuruh pulang.
Sedangkan AF dan empat orang lainnya ditahan di dalam ruangan dan dianiaya.
"Jadi lima orang ini dihajar, tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tutur Edi.
AF dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki dalam kondisi mata ditutup.
Kompas.com sudah berupaya menghubungi DRZ.
Namun, belum ada respons hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung berinisial DRZ dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung karena diduga menganiaya AF, pegawai magang BKD Provinsi Lampung.
Diketahui bahwa DRZ dan AF sama-sama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
DRZ merupakan senior AF saat berada di sekolah kedinasan tersebut.
"Korban telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul di bagian dada berkali-kali. Akibatnya korban harus menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra, di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).