berita video
Video 3 Hunian di Gombel Lama Dibongkar Satpol PP Kota Semarang
Tiga hunian di Jalan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang, Kamis (10/8/2023)
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video 3 Hunian di Gombel Lama Dibongkar Satpol PP Kota Semarang.
Tiga hunian di Jalan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang, Kamis (10/8/2023).
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di lahan milik orang lain.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, hunian berdiri di lahan orang lain dengan sertifikat hak milik (HM) 00065.
Selain itu, secara aturan tata ruang, bangunan tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ).
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya sudah mengomunikasikan hampir dua bulan terakhir.
"Kami sampaikan beberapa hari lalu perwakilan pemilik tanah dan pemilik hunian. Ternyata dari pemilik hunian belum bongkar. Sudah kami somasi seminggu yang lalu," jelas Fajar, saat pembongkaran.
Fajar memaparkan, tali asih bukan menjadi kewenangan Satpol PP. Tali asih menjadi kewenangan pemilik lahan. Pihaknya mempersilakan pemilik lahan dan pemilik bangunan untuk berkomunikasi.
Sedangkan, Satpol PP hanya melaksanakan rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru). Distaru sudah memberikan surat peringatan serta rekomendasi bongkar.
Satpol PP juga melakukan somasi 7x24 jam. Bahkan, pihaknya menyampaikan ke lurah dan babin setempat agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri.
"Mereka tidak mau, makanya kami lakukan pembongkaran. Kalau Satpol PP sudah melakukan somasi 7x24 jam mohon ditaati karena hari berikutnya kami lakukan penertiban perda," jelasnya.
Terkait rencana pembangunan lahan tersebut, dia mengaku, belum mengetahui secara pasti.
Pihaknya hanya menertibkan sesuai perda bahwa tiga rumah tersebut berdiri di lahan milik orang lain. Lahan tersebut seluas delapan hektar.
"Saya minta warga membangun di tanah yang jelas. Kalau lahan milik orang lain jangan ditempati. Kalau ada laporan warga, kami pasti lakukan penertiban," paparnya.
Pemilik bangunan, Tugiyono mengatakan, sudah mendapatkan surat dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran.
Hanya saja, hingga kini belum ada ganti rugi atau tali asih.
Dia mengaku, sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut.
Bahkan, setiap tahun pihaknya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Terkait sertifikat, dia mengeklaim masih dalam proses.
"Sertifikatnya diproses. Belum keluar dari BPN. Saya bayar PBB tiap tahun," ungkapnya. (eyf)
Video 5 Pemancing Diterjang Gelombang Tinggi di Semarang, 2 Meninggal 3 Hilang |
![]() |
---|
Video Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Terus Bergulir, DPRD Pati Panggil Camat dan Kades |
![]() |
---|
Video Inisiator AMPB Ahmad Husein Batalkan Demo Pati 25 Agustus: Saya Damai dengan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Video Seusai Demo Akbar Pati Banyak PKL Jualan di Alun-alun, Satpol PP Tertibkan |
![]() |
---|
Video Pantang Menyerah, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Dirikan Posko Pengawalan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.