TRIBUNJATENG.COM - Desa Bendo, Kec. Pedan, Kab. Klaten (04/08/2023). IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) merupakan dokumen tanda legalitas yang diberikan kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk (1) satu lembar.
Adam Adhira Naufal, Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja berupa Pendampingan Para pengusaha UMKM dalam mendapatkan (perlindungan hukum) legalitas izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Desa Bendo.
Pendampingan ini dilaksanakan pada hari Jumat hingga Sabtu, 4-5 Agustus 2023. Program kerja ini berfokus pada pelaku usaha mikro yang berada di Desa Bendo. Kemudian kegiatan ini dilaksanakan secara (door to door) pintu ke pintu ke beberapa pemilik usaha. Di dalam implementasinya, selain mengedukasi serta memberi informasi. Mahasiswa TIM II KKN UNDIP menawarkan pendampingan terhadap pelaku usaha yang berada di Desa Bendo agar dapat dibantu dalam pendaftaran IUMK. Di dalam pelaksanaannya, masih terdapat banyak pemilik usaha umkm yang belum mengetahui dan memiliki Izin Usaha Mikro Kecil. Terkait permasalahan tersebut, Mahasiswa TIM II KKN UNDIP berinisiatif untuk menarik minat pemilik usaha UMKM untuk mendaftarkan usahanya. Dengan memberikan edukasi serta melakukan pendampingan dalam pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil IUMK melalui Online Single Submission.
Fokus pendampingan umkm pertama di dalam Program Kerja yaitu umkm makanan. Warung makan mbah Budi yang berada di Dukuh Ngernak Desa Bendo, warung makan mbah Budi merupakan umkm yang bergerak dibidang kuliner. Di dalam pendampingan ini, Mahasiswa TIM II KKN UNDIP memandu serta membantu pemilik usaha warung makan dalam mendaftarkan IUMK melalui Online Single Submission (OSS).
Fokus pendampingan umkm kedua di dalam Program Kerja yaitu umkm terpal. Toko Aan Terpal berada di dukuh dewan desa bendo, Toko Aan Terpal merupakan UMKM yang bergerak dibidang Tekstil.
Mahasiswa TIM II KKN UNDIP dalam pendampingan umkm menggunakan media berupa Modul panduan pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil serta Website OSS untuk pendaftaran. Fokus utama dalam pendampingan ini adalah Usaha Mikro Kecil terkait pentingnya usaha yang diakui legalitasnya di mata hukum, benefit yang di dapat dari Izin Usaha Mikro Kecil, serta panduan pendaftaran hak akses Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS).
Harapannya, setelah pelaksanaan program kerja Pendampingan Para pengusaha UMKM dalam mendapatkan (perlindungan hukum) legalitas izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya legalitas dan perlindungan hukum dalam berusaha mikro dan kecil, para pelaku UMKM yang berada di wilayah Desa Bendo, Kecamatan Pedan.
Di akhir kegiatan, Pendampingan tersebut ditutup dengan memberikan modul pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil serta penyerahan Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pemilik Usaha UMKM.
Penulis : Adam Adhira Naufal, Fakultas Hukum, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro.
Dosen Pembimbing Lapangan : Prof. Dr.rer.nat. Ir. Thomas Triadi Putranto., ST., M.Eng., IPU, Fajrin Praman Putra, S.P., M.Sc., Dinalestari Purbawati., SE., M.Si., Akt.