Muria

Transaksi Non Tunai Diberlakukan di Desa, Sekda Jepara: Cegah Korupsi Dana Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SekdaJepara Edy Sujatmiko saat memberikan arahan pemberlakuan transaski non tunai di desa. Acara ini dihadiri petinggi dan sekretaris desa, dan jajarannya di Hotel D Season Jepara pada Senin (14/8/2023

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Pemberlakuan transaksi non tunai mulai merambas desa.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan, pemberlakuan ini bentuk upaya menutup celah korupsi tata kelola keuangan, terkhusus dana desa.

“Saat ini kita menyiapkan SDM-nya, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa agar menguasai sistem transaksi nontunai yang sudah kita siapkan,” Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Hotel D Season Jepara pada Senin (14/8/2023).

Menurut Edy Sujatmiko, sistem ini memang disiapkan untuk memberantas potensi korupsi. Namun dia menekankan pentingnya komitmen antikorupsi.

“Masalahnya, secanggih apapun sistem kita siapkan, pencuri selalu mencari celah kelemahannya. Itulah mengapa, maling sekarang tidak mau mencuri televisi dan semacamnya, tapi cukup membobol rekening melalui HP,” kata Edy Sujatmiko.

Baca juga: Kades Kuncir di Demak Ditangkap Polisi Diduga Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta

Baca juga: Pengakuan Pak Kades Korupsi Dana Desa Buat Biayai 4 Istri, 20 Anak dan Foya-foya, Pengacara Kaget

Baca juga: BI Tegal: Temuan Uang Palsu Menurun Drastis Diperkirakan Karena Transaksi Non Tunai Meningkat

Namun menurutnya, dengan sistem ini akan ada rekaman digital untuk meminimalkan potensi korupsi. Juga untuk meminimalkan risiko saat membawa uang dalam bentuk tunai.

“Karena itulah, petinggi, carik, dan bendahara harus melek teknologi. Alasan tidak menguasai teknologi, tak lagi bisa diterima,” tandasnya.

Menurutnya, jika sejak awal ada niat korupsi, maka sistem untuk memudahkan dan transparansi ini akan dibilang sulit. Padahal sistem ini diterapkan untuk memindaklanjuti rencana strategis KPK tahun 2023-2024. 

Sementara itu, Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto menyebut, selain petinggi, carik, dan bendahara desa, kegiatan ini juga diikuti jajaran kecamatan dan kabupaten. Mereka adalah camat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di kecamatan, dan instansi terkait.

“Narasumbernya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Bank Jateng,” katanya.

Pelatihan diberikan selama tiga hari.

Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno mengatakan, dengan aplikasi tersebut, pengelola keuangan desa tak perlu berkunjung ke kantor bank.

 

Berita Terkini